Perlindungan Koperasi Terhadap Anggota Koperasi yang Meninggal Dunia dan Mempunyai Tunggakan Hutang di Koperasi
Abstract
Koperasi sebagai badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan dan prinsip koperasi memiliki berbagai jenis kegiatan usaha, salah satunya adalah simpan pinjam. Dalam pelaksanaannya, kegiatan simpan pinjam koperasi tidak terlepas dari perjanjian pinjam meminjam antara koperasi dan anggota sebagai bentuk kesepakatan yang mengikat secara hukum. Namun, salah satu permasalahan yang kerap muncul adalah tunggakan pinjaman akibat anggota koperasi yang meninggal dunia. Skripsi ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab anggota koperasi yang meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan hutang, serta untuk mengetahui upaya koperasi dalam menyelesaikan tunggakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, serta memanfaatkan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab atas tunggakan hutang anggota yang meninggal dunia dapat dialihkan kepada ahli waris atau diselesaikan melalui jaminan yang sebelumnya telah diserahkan sebagai pengaman pinjaman. Koperasi memiliki peran penting dalam menyelesaikan tunggakan tersebut melalui pendekatan kekeluargaan, dengan berdiskusi bersama ahli waris atau menindaklanjuti pencairan jaminan, baik berupa kebendaan, asuransi, maupun dana cadangan. Sebagai langkah preventif, koperasi disarankan untuk mencantumkan ketentuan penyelesaian pinjaman bermasalah dalam AD/ART serta mendorong pemerintah untuk mengatur ketentuan baku mengenai perjanjian pinjaman di koperasi guna menghindari kerugian dan ketidakpastian hukum bagi semua pihak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6275]