Pengatturan Badan Bank Tanah terhadap Fungsi Sosial atas Tanah dalam Upaya Pemenuhan Kesejahteraan Masyarakat
Abstract
Kewajiban pemerintah adalah mengelola tanah untuk kepentingan umum dan pribadi sesuai dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa tanah, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tuntutan akan tanah semakin meningkat untuk kepentingan pembangunan, baik oleh pemerintah maupun sektor swasta. Adanya pertumbuhan penduduk yang tidak dibarengi dengan peningkatan luas pemukiman menjadi permasalahan paling kompleks yang biasanya dihadapi pemerintah dalam beberapa dekade terakhir. Penerapan konsep bank tanah menjadi sangat penting di Indonesia sebagai opsi alternatif untuk menyediakan lahan dalam rangka pembangunan yang bertujuan untuk kepentingan umum. Permasalahan hukum yang timbul diantaranya: Apa tujuan pemanfaatan aset atas tanah oleh Bank Tanah, dan yang kedua: Bagaimana peran dari Badan Bank Tanah terhadap kesejahteraan Masyarakat. Tujuan yang ingin dicapai memberikan pemahaman, serta mengetahui alasan pentingnya pembentukan Badan atau Lembaga Bank Tanah sebagai penyedia tanah untuk kepentingan umum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6275]