Perlindungan Hukum Anak Luar Kawin Berdasarkan Penetapan Nomor 175/Pdt.P/2021/PN.Arm
Abstract
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan juga diharapkan dapat menjadi wadah kedua mempelai untuk melahirkan seorang anak sebagai penerus keluarga. Tidak dipungkiri bahwa saat ini banyak terjadi kasus anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah seperti anak zina maupun anak sumbang. Tujuan studi ini untuk mengkaji perlindungan hak anak luar kawin dan pertimbangan hakim atau ratio decidendi berdasarkan Penetapan Nomor 175/Pdt.P/2021/PN.Arm. Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif (legal reseacrh) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach, pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil studi ini menunjukkan bahwa perlindungan hak anak luar kawin hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Pertimbangan hakim atau ratio decidendi majelis hakim telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak luar kawin dan sesuai dengan fakta dalam persidangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6275]