Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Perjanjian Pinjam Meminjam di Perusahaan Fintech Berbasis peer to peer Lending
Abstract
Kemajuan teknologi memunculkan inovasi-inovasi baru dalam
pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam hal finansial. Hal ini juga berpengaruh
pada sektor keuangan yang menghadirkan Financial Technology (Fintech).
Fintech adalah suatu inovasi dibidang keuangan yang memungkinkan seorang
debitur dan kreditur tidak perlu bertemu secara langsung untuk melakukan
transaksi pinjam meminjam. Keberadaan fintech memberikan banyak
kemudahan yang didapatkan contohnya adalah tidak adanya jaminan yang harus
diberikan. Kepastian hukum yang kurang jelas menjadikan terancamnya
perlindungan hukum terhadap debitur. Hingga saat ini belum ada payung hukum
untuk kegiatan peer to peer lending.
Collections
- UT-Faculty of Law [6275]