Tanggungjawab Hukum Perusahaan Pengangkutan Niaga Terhadap Barang Muatan Perusahaan Produksi Yang Rusak Akibat Kelebihan Muatan
Abstract
Badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas semakin diminati
masyarakat khususnya para pemilik modal dikarenakan terdapat kemudahan dan
keuntungan tersendiri untuk usaha yang berkelanjutan. Tidak menutup
kemungkinan karena adanya pemisahan harta kekayaan, struktur organisasi yang
jelas, tujuan untuk mencari keuntungan dan pembukuan segala macam transaksi,
menjadikan perseroan terbatas mampu untuk mengembangkan diri dalam berbagi
sisi aspek bisnis. Seperti halnya perseroan terbatas yang bergerak dibidang
transportasi dalam pengangkutan barang muatan. Dasar dari hubungan hukum
antara perusahaan pengangkutan niaga dengan perusahaan produksi didasarkan
kepada perjanjian pengangkutan. Segala perbuatan yang dilakukan harus sesuai
dengan perjanjian dan apabila tidak sesuai maka dapat dinyatakan wanprestasi
akan kewajiban yang harus dilaksanakan
Collections
- UT-Faculty of Law [6275]