Kewenangan Notaris Sebagai Otoritas Pendaftaran Dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Abstract
Transformasi digital telah mengubah interaksi sosial dan ekonomi, termasuk 
di bidang hukum. Sertifikasi elektronik menjadi krusial untuk menjamin keabsahan 
dan keamanan transaksi elektronik. Notaris, sebagai pejabat umum, diberikan 
kewenangan sebagai otoritas pendaftaran dalam sertifikasi elektronik sesuai dengan 
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata 
Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. Namun, implementasi kewenangan 
ini menghadapi tantangan regulasi, terutama karena keterbatasan akses notaris 
terhadap data kependudukan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 
Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data 
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 
Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data 
Kependudukan. Disharmoni regulasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, 
menghambat efektivitas sertifikasi elektronik, dan mengancam perkembangan 
ekonomi digital di Indonesia.
Collections
- MT-Notary [4]