dc.contributor.author | Andira, Lintang Cahyani | |
dc.date.accessioned | 2025-03-21T03:42:34Z | |
dc.date.available | 2025-03-21T03:42:34Z | |
dc.date.issued | 2024-12-19 | |
dc.identifier.nim | 200720201020 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/125840 | |
dc.description | Penelitian ini berfokus pada bagaimana kepastian hukum bagi notaris sebagai
otoritas pendaftaran dalam sertifikasi elektronik, implikasi hukum akibat
disharmoni regulasi, dan konsep pengaturan ke depan mengenai verifikasi identitas
oleh notaris dalam sertifikasi elektronik. Penelitian ini hendak menjawab tiga
rumusan masalah utama. Pertama, bagaimana kepastian hukum notaris sebagai
otoritas pendaftaran dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik? Kedua, apa
implikasi hukum terhadap notaris sebagai otoritas pendaftaran penyelenggaraan
sertifikasi elektronik akibat disharmoni peraturan perundang-undangan? Ketiga,
bagaimana konsep pengaturan ke depan mengenai verifikasi kebenaran identitas
yang dilakukan oleh notaris dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik?
Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakpastian hukum akibat
disharmoni antara Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang
Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang
Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukanyang mengatur
otorisasi notaris. Ketidakjelasan ini mempersulit notaris dalam menjalankan
perannya sebagai otoritas pendaftaran, mengurangi kepercayaan publik terhadap
sistem sertifikasi elektronik, dan menghambat perkembangan ekonomi digital.
Selain itu, verifikasi identitas merupakan aspek kritis yang saat ini terhambat oleh
keterbatasan akses notaris terhadap data kependudukan.
Diperlukan harmonisasi regulasi untuk memberikan kepastian hukum,
meningkatkan efisiensi sertifikasi elektronik, dan mendukung perkembangan
ekonomi digital. Notaris memerlukan kewenangan yang jelas dan akses terhadap
alat verifikasi identitas, seperti e-KTP reader, untuk mengoptimalkan perannya.
Disarankan untuk membentuk tim harmonisasi regulasi yang melibatkan Kominfo,
Kemendagri, dan INI untuk menyusun Peraturan Pemerintah yang komprehensif.
Selain itu, perluasan kewenangan penggunaan e-KTP reader bagi notaris harus
dipertimbangkan untuk meningkatkan akurasi verifikasi identitas. Program
sosialisasi dan pelatihan bagi notaris dan masyarakat juga diperlukan untuk
meningkatkan pemahaman dan kepercayaan publik terhadap sertifikasi elektronik. | en_US |
dc.description.abstract | Transformasi digital telah mengubah interaksi sosial dan ekonomi, termasuk
di bidang hukum. Sertifikasi elektronik menjadi krusial untuk menjamin keabsahan
dan keamanan transaksi elektronik. Notaris, sebagai pejabat umum, diberikan
kewenangan sebagai otoritas pendaftaran dalam sertifikasi elektronik sesuai dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata
Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. Namun, implementasi kewenangan
ini menghadapi tantangan regulasi, terutama karena keterbatasan akses notaris
terhadap data kependudukan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data
Kependudukan. Disharmoni regulasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum,
menghambat efektivitas sertifikasi elektronik, dan mengancam perkembangan
ekonomi digital di Indonesia. | en_US |
dc.language.iso | it | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.title | Kewenangan Notaris Sebagai Otoritas Pendaftaran Dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik | en_US |
dc.type | Tesis | en_US |
dc.identifier.prodi | Magister Kenotariatan | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Al Khanif, S.H., LL.M., Ph,D. | en_US |