Perlindungan Hukum Pihak Bank Jatim Cabang Jember Terhadap Pemberian Kredit yang Tidak Sesuai dengan Prosedur
Abstract
Perbankan memiliki suatu peran penting bagi pelaksanaan perekonomian dengan mengalirkan dana sebagai bentuk perkreditan untuk masyarakat perorangan atau pun badan usaha dengan tujuan kepentingan konsumtif atau untuk meningkatkan produksinya. Kredit macet juga bisa disebut sebagai kredit bermasalah yang memiliki dampak buruk bagi bank yaitu suatu kerugian yang diterimanya serta dana atau bunga yang telah disalurkan tidak dapat diterima. Beberapa faktor yang menjadi penyebab dari suatu kredit macet yakni faktor dari internal bank dan eksternal bank. Fakta hukum yang terjadi pada Bank Jatim Cabang Jember ialah kredit macet dengan ketidaksesuaian prosedur yang ada, dikarenakan Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember menentukan kelayakan pemberian kredit kepada calon nasabah debitur yakni CV. Mutiara Indah untuk dapat mengajukan perkreditan. Jabatan yang dimilki oleh pimpinan Bank Jatim Cabang Jember tersebut digunakan untuk melawan hukum ialah rekayasa fakta yang tidak sesuai dengan prosedur pemberian kredit saat proses pengajuan kredit. Sehingga dari fakta tersebut bank sangat memerlukannya suatu perlindungan, perlindungan hukum itu sendiri memetingkan hak-hak masyarakat yang harus dilindungi, dengan adanya perlindungan hukum bagi masyarakat dapat tercipta nya rasa aman, baik secara jasmani maupun rohani serta dapat memberikan perlindungan dari orang lain. Serta upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah berupa jalur non litigasi dan litigasi atau pengadilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6263]