Tanggungjawab Hukum Perusahaan Pengangkutan Niaga Terhadap Barang Muatan Perusahaan Produksi yang Rusak Akibat Kelebihan Muatan
Abstract
Segala perbuatan hukum dalam pengangkutan niaga didasarkan kepada perjanjian pengangkutan dan apabila tidak sesuai maka dapat dinyakan wanprestasi akan kewajiban yang harus dilaksanakan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menemukan bentuk hubungan hukum antara perusahaan produksi dan perusahaan pengangkutan niaga dalam melakukan jasa pengangkutan terhadap barang muatan, untuk menemukan akibat hukum terhadap barang muatan dari prusahaan produksi yang rusak karena muatan berlebih dan mengevaluasi upaya penyelesaian hukum yang dapat dilakukan oleh perusahaan produksi terhadap barang muatan miliknya yang mengalami kerusakan. Permasalahan penelitian ini bagaimana hubungan hukum antara perusahaan produksi dan perusahaan pengangkutan niaga dalam melakukan jasa pengangkutan terhadap barang muatan, bagaimana akibat hukum terhadap barang muatan dari perusahaan produksi yang rusak karena muatan berlebih serta bagaimana upaya penyelesaian hukum yang dapat dilakukan perusahaan produksi untuk mengatasi kerusakan barang muatan. Metode penelitian hukum yang digunakan merupakan metode penelitian hukum doctrinal. Pendekatan yang digunakan merupakan pendekatan perundang – undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Hasil penelitian skripsi diketahui bahwa tindakan perusahaan pengangkutan niaga telah memenuhi unsur-unsur wanprestasi pada Pasal 1243 KUHPerdata mengenai melakukan suatu perbuatan pemenuhan perikatan tetapi tidak sempurna. Perusahaan produksi dapat menuntut ganti rugi dan penghapusan perjanjian pengangkutan kepada perusahaan pengangkutan niaga melalui Hakim pada Pengadilan Negeri dengan dasar gugatan wanprestasi pada Pasal 1243 jo. Pasal 1239 jo. Pasal 1267 KUHPerdata.
Collections
- UT-Faculty of Law [6263]