Penyelesaian Sengketa dalam Kegagalan Transfer pada Bank Digital
Abstract
Kehadiran era ekonomi digital baru menyebabkan transformasi di bidang perbankan, salah satunya adalah munculnya bank digital. Bank digital tidak memiliki kantor fisik selain Kantor Pusat atau hanya memiliki kantor fisik dengan jumlah terbatas. Seluruh aktivitas perbankan pada bank digital dilakukan secara virtual. Salah satu layanan jasa yang diberikan oleh bank digital adalah transfer. Pada aktivitas transfer tersebut dapat terjadi kegagalan transfer. Namun, yang menjadi permasalahan adalah dengan tidak adanya kantor fisik, maka nasabah memerlukan informasi yang jelas mengenai mekanisme penyelesaian kegagalan transfer tersebut. Tentunya nasabah juga membutuhkan jaminan dan kepastian terkait dananya yang gagal saat melakukan transfer, serta waktu yang diperlukan dalam proses penyelesaiannya. Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi nasabah yang mengalami kegagalan transfer pada bank digital, upaya penyelesaian sengketa dalam kegagalan transfer pada bank digital di Indonesia, dan preskripsi ke depan Ius Constituendum terkait bank digital di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan berita yang berkaitan dengan bank digital.
Collections
- UT-Faculty of Law [6263]