Asas Interoperability pada Sistem Pembayaran Digital Melalui E-Commerce
Abstract
Budaya bisnis dan kebiasaan masyarakat yang berbeda-beda di setiap wilayah baik dalam negeri maupun lintas batas menjadi keterbatasan untuk bisa mencapai digitalisasi yang baik. Untuk melancarkan proses bisnis baik nasional maupun transnasional dibutuhkan kesempurnaan keseluruhan sistem baik itu di dalam e-commerce maupun e-payment. Akan tetapi, Indonesia sebagai negara berkembang memiliki pekerjaan rumah yang lebih berat dibandingkan negara maju lainnya, salah satunya dalam menerapkan interoperability di dalam sistem pembayaran digital melalui e-commerce. Oleh karena itu fokus penelitian dalam tulisan ilmiah ini adalah: Pertama, menemukan kesesuaian sistem pembayaran digital di Indonesia dengan asas interoperability. Kedua, menemukankonsep ke depan terkait penerapan asas interoperability dalam sistem pembayaran digital di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan 3 (tiga) pendekatan yakni pendekatan peraturan perundang-undangan; pendekatan perbandingan; serta pendekatan konseptual. Adapun dalam penelitian ini menggunakan kajian pustaka baik kajian literatur maupun kajian teori untuk mengumpulkan teori-teori yang relevan dengan topik permasalahan yang diteliti. Pertama, Asas hukum. Kedua, Asas interoperability. Ketiga, e-commerce yang membahas mekanisme perdagangan melalui e-commerce dan manajemen rekam transaksi e-commerce. Keempat, sistem pembayaran digital (e-payment) yang membahas tentang karakteristik e-payment, jenis e-payment, dan manfaat e-payment. Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini yang Pertama, asas interoperability pada sistem pembayaran digital di Indonesia melalui e-commerce belum sepenuhnya sesuai karena memiliki beberapa kekurangan kriteria dari EU yang menjadi negara pembuat dan Paraguay yang kemudian mengadopsi. Terdapat kebutuhan-kebutuhan yang ternyata bagian dari Hak Asasi Manusia yang masih perlu diatur dalam regulasi dan pelaksanaan sistem pembayaran digital pada e-commerce di Indonesia sesuai dengan penafsirannya. Kedua, munculnya urgensi untuk menerapkan asas interoperability dalam sistem pembayaran digital melalui e-commerce karena membawa banyak dampak positif dan keuntungan dengan membawa konsep baru seperti anonimitas/inisial pengguna, layanan perwalian, aksesibilitas disabilitas, membangun trust masyarakat, dan pembagian kewenangan serta pertanggungjawaban pada beberapa instansi/lembaga/badan penegak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]