• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Kajian Sanksi Pidana Pelecehan Seksual menurut UU TPKS dan KUHP

    Thumbnail
    View/Open
    Diza Hardian Saputra_170710101061 (3.170Mb)
    Date
    2024-07-19
    Author
    SAPUTRA, Diza Hardian
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kekerasan seksual merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam UU No. 1 Tahun 1946 dan UU No. 1 Tahun 2023. UU TPKS, yang baru diberlakukan, memberikan definisi yang lebih komprehensif dan cakupan yang lebih luas terhadap tindak pelecehan seksual, termasuk tindakan fisik dan non-fisik yang dilakukan tanpa persetujuan dan yang merendahkan martabat korban. Sanksi yang diatur dalam UU TPKS cenderung lebih berat dibandingkan dengan KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp 5 miliar. KUHP dalam UU No. 1 Tahun 1946 dan UU No. 1 Tahun 2023 memiliki pendekatan yang lebih konvensional terhadap sanksi pidana pelecehan seksual. Dalam KUHP UU No. 1 Tahun 1946, sanksi terhadap pelecehan seksual lebih terbatas, dengan hukuman penjara yang lebih ringan dan tidak ada ketentuan yang jelas mengenai pemulihan korban. KUHP UU No. 1 Tahun 2023 mulai mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dalam tindak pidana pelecehan seksual dan memperkenalkan sanksi yang lebih berat serta perlindungan yang lebih baik bagi korban. Rumusan masalah yang dikaji bertujuan untuk mengetahui dan mengalisis bagaimana perspektif sanksi pidana bagi pelaku pelecehan seksual berdasarkan UU TPKS dan KUHP. Bahan hukum yang digunakan terdapat bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, skripsi ini dianalisis dengan menggunakan analisis doktrinal. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan studi kasus. berdasarkan penelitian dan analisis skripsi dengan judul “Kajian Sanksi Pidana Pelecehan Seksual menurut UU TPKS dan KUHP” bahwa kasus kejahatan seksual dapat dijerat sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1946, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023, UU TPKS No.12 Tahun 2022
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/125599
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6325]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository