Pembelaan Terpaksa dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Putusan Nomor 104/Pid.B/2020/PN.Mna)
Abstract
Pembelaan terpaksa merupakan pembelaan yang dilakukan dalam keadaan darurat karena adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum. Pembelaan terpaksa dapat terjadi pada tindak pidana penganiyaan seperti pada Putusan Nomor 104/Pid.B/2020/PN.Mna. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian perbuatan terdakwa dengan pembelaan terpaksa dan menganalisis kesesuaian perbuatan terdakwa dengan penganiayaan dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Penelitian ini juga menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan kasus dan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian ini, diperoleh kesimpulan pada rumusan pertama yakni pertimbangan hakim yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak memenuhi pembelaan terpaksa atas dasar rasa khawatir terdakwa terhadap istrinya adalah tidak tepat. Rasa khawatir merupakan reaksi terdakwa dari adanya serangan korban yang membahayakan keselamatannya dan mengancam istrinya sehingga ia melakukan pembelaan yang memenuhi Pasal 49 Ayat (1) KUHP. Sementara itu, pada rumusan kedua diperoleh kesimpulan bahwa pada luka korban memang dapat disembuhkan melalui operasi namun tidak memberikan harapan akan sembuh dengan sempurna. Korban masih terhalang pendengaran, penglihatan kurang jelas, mata kabur, dan jari tangan agak terganggu. Oleh karena itu, Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang dijatuhkan hakim tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa sehingga lebih tepat dijatuhkan Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Collections
- UT-Faculty of Law [6256]