Perlindungan Hukum bagi Konsumen Marketplace Atas Informasi Harga Produk yang Menyesatkan dalam Transaksi Jual Beli Barang Flash Sale
Abstract
Di era digital saat ini, teknologi informasi dan komunikasi telah mengalami kemajuan sehingga membawa dampak yang besar terhadap transformasi sosial. Kemajuan tersebut dapat digunakan sebagai peluang bisnis atau promosi barang maupun jasa yang saat ini sedang popular, seperti adanya jual beli online. Berbagai kemudahan dan ke efisienan yang ditawarkan, membuat banyak orang ingin membuka bisnis online nya sendiri. Dikarenakan persaingan bisnis yang semakin berat, agar lebih menarik tak jarang para pelaku usaha melakukan visualisasi harga untuk memikat konsumen. Salah satu caranya, dengan menawarkan program flash sale. Seringnya hal tersebut membuat konsumen terkecoh dengan harga yang telah ditawarkan, karena Informasi yang valid mengenai jumlah barang yang tersedia tidak dirinci secara jelas dan harga yang ditawarkan seolah terlihat lebih murah dibandingkan dengan harga asli sehingga menimbulkan kerugian pada konsumen.
Penelitian skripsi ini akan membahas tiga permasalahan yakni Pertama, Apa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen marketplace atas informasi harga produk yang menyesatkan dalam transaksi jual beli barang flash sale? Kedua, Apa bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha atas informasi harga produk yang menyesatkan dalam transaksi jual beli barang flash sale? Ketiga, Apa upaya penyelesaian terhadap konsumen marketplace atas informasi harga produk yang menyesatkan dalam transaksi jual beli barang flash sale? Tujuan penulisan skripsi ini yakni Pertama, Untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum bagi konsumen marketplace atas informasi harga produk yang menyesatkan dalam transaksi jual beli barang flash sale. Kedua, Untuk mengetahui dan memahami bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaku usaha atas informasi harga produk yang menyesatkan dalam transaksi jual beli barang flash sale. Ketiga, Untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian terhadap konsumen Marketplace atas informasi harga produk yang menyesatkan dalam transaksi jual beli barang flash sale. Metode penelitian yang digunakan penulis untuk menjawab ketiga permasalahan tersebut yakni menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yakni menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum.
Hasil dan pembahasan dari penelitian ini yakni, Pertama bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen marketplace atas informasi harga produk yang menyesatkan, konsumen dalam transaksi flash sale dapat memanfaatkan perlindungan hukum melalui persyaratan dan klausula yang tercantum dalam perjanjian atau syarat penggunaan platform marketplace apabila merasa dirugikan. Selain itu, bentuk perlindungan hukum yang diberikan yakni terdapat pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaku usaha atas informasi harga produk yang menyesatkan dalam transaksi jual beli barang flash sale, telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. dalam kaitannya shopee sebagai penyedia layanan jasa, telah memberikan jangka waktu pemberian ganti rugi adalah 7 hari setelah barang diterima oleh konsumen. pihak yang bertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita oleh konsumen adalah pelaku usaha. Segala kerugian baik masalah kualitas, kerusakan, atau keterlambatan merupakan tanggungjawab pelaku usaha, karena e-commerce hanya menyediakan tempat untuk bertemunya pelaku usaha dan konsumen. ketiga upaya penyelesaian terhadap konsumen marketplace atas informasi harga produk yang menyesatkan dalam transaksi jual beli barang flash sale terdapat beberapa cara yang dapat diambil oleh konsumen yakni kontak dengan penjual dengan menjelaskan permasalahan yang terjadi, mengajuakan pengembalian barang atau pengembalian dana, melapor kepada Badan Perlindungan Konsumen, sengketa online, Tindakan hukum apabila semua upaya tidak berhasil.
Kesimpulan yang dapat diambil yakni, bentuk perlindungan hukum bagi konsumen marketplace atas informasi harga yang menyesatkan dalam transaksi jual beli barang flash sale terlihat dari adanya regulasi yang mengatur mengenai perlindungan hak konsumen yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 11 poin f. Bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha atas informasi harga produk yang menyesatkan dalam transaksi jual beli barang flash sale yang merugikan konsumen, yakni shopee sebagai pihak ketiga memberikan tanggung jawab kepada konsumen dengan menyediakan saran pelaporan, sedangkan pelaku usaha (seller) wajib memberikan ganti rugi berupa uang atau penggantian barang sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Upaya penyelesaian terhadap konsumen marketplace atas informasi harga produk yang menyesatkan dalam transaksi jual beli barang flash sale dapat diselesaikan melalui dua jalur, non litigasi maupun litigasi.
Saran yang dapat diambil yakni Pertama, bagi pelaku usaha sebaiknya dapat memberikan informasi yang benar atas harga produk yang ditawarkan kepada konsumen sesuai dengan ketentuan yang telah tercantum pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, bagi pemerintah sebaiknya perlu adanya perbaikan menyeluruh dalam sistem edukasi akan perturan dan konsekuensi pelanggaran kepada Masyarakat. Ketiga, bagi konsumen seharusnya lebih memiliki kesadaran yang tinggi akan hak-haknya dan kritis dalam membeli barang flash sale di e-commerce agar tidak mudah dikelabuhi oleh informasi harga produk yang ada.
Collections
- UT-Faculty of Law [6263]