Tanggung Jawab Hukum Bank dalam Pengembalian Sertifikat Jaminan Milik Nasabah yang Telah Lunas Pinjamannya
Abstract
Salah satu kegiatan jasa yang ditawarkan perbankan yakni pinjaman kredit. Dalam kegiatan tersebut melahirkan sebuah perjanjian hukum antara pihak bank dengan nasabah yang mengharuskan pihak bank dan nasabah untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan apa yang telah disepakati. Pihak bank memberikan pinjaman dana dan nasabah menyerahkan jaminan berupa benda sebagai kesanggupan bahwa ia akan melunasi pinjaman tersebut sesuai tenggat waktu yang telah disebakati. Namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak bank yang menyebabkan Bank SulutGo wanprestasi karena telah lalai sehingga menyebabkan hilangnya sertifikat jaminan milik nasabah tersebut, padahal kreditur telah membayar lunas pinjamannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab hukum yang dilakukan Bank SulutGo atas kelalaiannya dalam menyimpan sertifikat jaminan milik nasabah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yakni bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan bank yakni dengan menanggung kerugian atas biaya, rugi, dan bunga sesuai pasal 1246. Wujud ganti rugi dengan Bank SulutGo mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) termasuk dengan administrasi biaya secara penuh.
Collections
- UT-Faculty of Law [6263]