Kegagalan Mediasi di Pengadilan Agama Dalam Mendamaikan Perkara Perceraian
Abstract
Peradilan agama telah mempraktekkan mediasi berdasarkan PERMA Nomor 1 tahun
2oo8. Mediasi perkara perceraian atau bisa disebut dengan “sengketa hati” dikarenakan
suami dan istri hatinya tengah emosional secara psikologis. Dalam konsinderan huruf A
PERMA Nomor o1 Tahun 2oo8 tentang mediasi merupakan salah satu proses
penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang
memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Dari jumlah perkara yang berhasil dimediasi,
terlihat bahwa ada suatu faktor yang mempengaruhi efektifitas mediasi dalam
menyelesaikan perkara perceraian. Hal tersebut yang mendorong penulis ingin membuat
penelitian lebih mendalam terkait dengan mediasi di Pengadilan Agama. Tipe penelitian
yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, yakni penelitian
hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Pendekatan
yang digunakan undang - undang (statute approach), dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Kesimpulan, undang-undang menjelaskan bahwa perceraian
bukanlah solusi utama yang di tawaran melainkan mediasi yang menjadi pilihan utama
agar kedua belah pihak yang sedang bersengketa rujukembali atau damai. Pasal 1
PERMA No. 1 tahun 2o16, mediator merupakan pihak yang netral dan bertugas untuk
membantu para pihak dalam bernegosiasi dalam menemukan berbagai cara dalam
proses menyelesaikan perselisihan dengan bersifat pasif dan tidak memaksakan sebuah
penyelesaian.
Collections
- UT-Faculty of Law [6250]