Pembuktian Tindak Pidana Penyerobotan Tanah (Putusan: Nomor 209/PID.B/2018/PN SIT)
Abstract
Pembuktian merupakan suatu tindakan yang dilakukan penuntut umum dalam membuktikan Terdakwa melakukan sebuah tindak pidana. Dimana hal itu dilakukan untuk meyakinkan Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa. Sebagaimana salah satu contoh kasus yaitu terkait tindak pidana penyerobotan tanah dalam putusan nomor 209/PID.B/2018/PN SIT. Dalam putusan tersebut surat dakwaannya berbentuk dakwaan alternatif dimana dalam hasil musyawarah majelis hakim terdapat perbedaan pendapat yang disebut desenting opinion. Sehingga terdapat dua permasalahan yang pertama Apakah pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam putusan Nomor 209/Pid.B/2018/PN Sit telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa , kedua Apakah pertimbangan hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan kesatu dan diputus pidana percobaan pada putusan Nomor 209/Pid.B/2018/PN Sit telah sesuai dengan fakta persidangan. Tipe penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif, Pendekatan Undang-undang (Statute approach) dan sumber hukumnya meliputi bahan hukum primer (KUHAP dan KUHP), bahan hukum sekunder (buku, jurnal dan literatur terkait penyerobotan tanah). Agar dua permasalahan tersebut selesai perlu di perhatikan terkait ketentuan-ketentuan pembuktian dan setiap unsur yang didakwakan kepada terdakwa karena dalam hal pembuktian ini harus sesuai dengan fakta-fakta yang telah terjadi karena keputusan hakim dalam suatu peradilan menyangkut nasib seseorang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6250]