Kepastian Hukum Investasi dalam Initial Coin Offering (ICO) Melalui Smart Contract di Indonesia
Abstract
Dalam era digital, perkembangan teknologi telah membawa perubahan
besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk investasi. Salah satu inovasi
investasi modern adalah cryptocurrency, mata uang digital yang berbasis pada
teknologi kriptografi dan blockchain. Cryptocurrency berkembang pesat meskipun
masih menghadapi tantangan regulasi di beberapa negara, termasuk Indonesia.
Cryptocurrency juga memunculkan model investasi baru, yakni Initial Coin
Offering (ICO), di mana perusahaan berbasis blockchain mengumpulkan modal
dengan menawarkan token digital kepada investor. ICO umumnya menggunakan
smart contract, yang memungkinkan transaksi otomatis tanpa perantara. Di
Indonesia, meskipun penggunaan cryptocurrency dan ICO berkembang, regulasi
yang mengatur ICO juga penggunaan smart contract masih belum jelas, sehingga
terdapat kekosongan hukum terkait hal tersebut. Hal ini kemudian menimbulkan
pertanyaan yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini yakni, bagaimana
pengaturan yang ideal dalam transaksi Initial Coin Offering di Indonesia dan
bagaimana implikasi hukum dari penggunaan smart contract dalam transaksi Initial
Coin Offering di Indonesia. Tujuan penulisan adalah untuk mengidentifikasi dan
menganalisis regulasi yang dapat mengatur Initial Coin Offering di Indonesia
terkait kepastian hukumnya dan implikasi hukum dari penggunaan smart contract
dalam transaksi Initial Coin Offering di Indonesia. Penulis menggunakan metode
penelitian yuridis normative. Dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual, dan pendekatan perbandingan.
Kajian Pustaka dalam skripsi ini yakni, pertama mengenai pengertian
kepastian hukum, kedua mengenai investasi, meliputi pengertian dan jenis dari
investasi, ketiga mengenai initial coin offering, meliputi pengertian dan mekanisme
initial coin offering, keempat mengenai cryptocurrency, meliputi pengertian dan
regulasi cryptocurrency di Indonesia, dan terakhir mengenai smart contract,
meliputi pengertian dan mekanisme dari smart contract.
Pembahasan yang diperoleh dari mengkaji isu hukum diatas adalah sebagai
berikut, pengaturan yang ideal dalam transaksi Initial Coin Offering di Indonesia
dapat menerapkan kerangka hukum berbasis sekuritas dan non-sekuritas dengan
pendekatan berbasis risiko seperti di Singapura. ICO yang melibatkan token
sekuritas harus tunduk pada aturan sekuritas, sedangkan token utilitas diperlukan
regulasi khusus. Indonesia juga bisa mengadopsi panduan dari Monetary Authority
of Singapore (MAS) untuk meningkatkan perlindungan investor, terutama dalam hal
transparansi informasi dan detail transaksi ICO. Selain itu, regulasi smart contract harus diperkuat melalui UU ITE atau regulasi fintech. ICO non-sekuritas harus
diawasi ketat oleh OJK dan Bappebti untuk mencegah penipuan, dengan klasifikasi
token yang jelas. Regulasi sandbox seperti di Singapura juga dapat dikembangkan
untuk mendorong inovasi fintech dan blockchain dengan pengawasan yang
fleksibel namun tetap terkendali. Implikasi hukum perjanjian dalam Initial Coin
Offering akan mencakup terkait keabsahan perjanjian, perlindungan hukum, dan
kepastian hak investor. Di Indonesia, belum ada regulasi khusus yang mengatur
ICO, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum. Perjanjian yang dibuat melalui
smart contract harus memenuhi syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata,
namun jika cryptocurrency digunakan sebagai alat pembayaran dalam ICO maka
melanggar Undang-Undang Mata Uang dan unsur klausa halal dalam Pasal 1320
KUHPerdata, sehingga dapat dikatakan batal demi hukum. Kemudian terkait risiko
seperti penipuan dan kegagalan proyek dapat meningkat jika tanpa pengawasan
yang memadai. Oleh karena itu, pengaturan ICO di Indonesia diperlukan untuk
memberikan perlindungan hukum, mekanisme pengawasan yang efektif, serta
meningkatkan kepercayaan investor. Penyelesaian sengketa bisa dalam transaksi
ICO juga penggunaan smart contract dapat melalui litigasi atau non-litigasi dengan
tantangan hukum yang masih berkembang.
Berdasarkan pembahasan tersebut, penulis memperoleh hasil berupa,
negara seperti Singapura dapat dijadikan salah satu rujukan dalam mengambil
kebijakan terkait pengaturan ICO dalam rangka memberikan perlindungan hukum
terhadap investor, dengan mengklasifikasikan jenis aset dalam ICO untuk dapat
tunduk pada peraturan sekuritas jika memenuhi klasifikasi tersebut, memberikan
pedoman perdagangan ICO, dan untuk ases non-sekuritas dapat dirumuskan
pengaturan khusus terkait ICO secara umum, sehingga hal ini dapat mengisi
kekosongan hukum terkait ICO di Indonesia. Implikasi hukum dari penggunaan
smart contract mencakup aspek keabsahan perjanjian, kepastian hukum, dan
perlindungan terhadap risiko investasi. Tanpa regulasi yang memadai, investor akan
terus berada dalam posisi yang rentan, sehingga diperlukan regulasi yang secara
spesifik mengatur terkait ICO juga penggunaan smart contract di Indonesia, dengan
tujuan menciptakan ekosistem investasi yang lebih baik.
Collections
- UT-Faculty of Law [6235]