Show simple item record

dc.contributor.authorDANISA, Salsabella Syahnindita Mutiara
dc.date.accessioned2025-01-21T02:56:08Z
dc.date.available2025-01-21T02:56:08Z
dc.date.issued2024-11-07
dc.identifier.nim200710101069en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/125000
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 21 Januari 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractPada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jember tahun 2021-2026 terdapat 1.670 gumuk yang telah terinventarisir di Kabupaten Jember. Akhir-akhir ini gumuk di Kabupatem Jember banyak mengalami kerusakan akibat adanya Pemanfaatan yang dilakukan oleh masyarakat dan swasta dengan motif ekonomi. Meterial dan tanah gumuk memiliki nilai ekonomi yang cukup fantastis hal tersebut sebagai salah satu unsur pihak masyarakat dan swasta melakukan ekspolitasi besar-besaran. Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan aspek lingkungan yang akan mengalami kerusakan. Hal ini dikarenakan adanya kekosongan hukum yang secara khusus mengenai perlindungan hukum terkait keberlangsungan gumuk di Kabupaten Jember. Sehingga dalam hal ini dapat kita simpulkan bersama bahwasanya sangat diperlukan adanya regulasi terkait alih fungsi gumuk yang di atur secara rinci dalam Peraturan Daerah yang terdapat pada Rencana Detail Tata Ruang . Yang menjadi faktor penyebabnya, yaitu adanya Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember Tahun 2015- 2035. Inilah yang menyebabkan Pemerintah tetap bisa memberikan perizinan mengenai Pemanfaatan gumuk. Sedangkan yang menjadi persoalan di Kabupaten Jember sendiri telah memiliki Perda RTRW yang telah ada di dalam Peraturan Daerah Jember Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember tahun 2015- 2035, akan tetapi Kabupaten Jember masih belum memiliki aturan Perda RDTR yang pembahasannya mencakup rencana detail mengenai penataan ruang yang salah satunya pembahasan tentang lingkup arahan peraturan terkait pembangunan secara detail di kawasan strategis. Kekosongan hukum yaitu hal - hal atau keadaan yang terjadi belum dapat diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, atau sekalipun telah diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan namun tidak jelas atau bahkan tidak lengkap. Hal ini yang menjadi prioritas objek penelitian adalah adanya kekosongan hukum yang berpotensi besar untuk menimbulkan ketidakpastian hukum. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu pertama, Apakah dasar hukum yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Jember dalam hal pemberian izin pemanfaatan tanah gumuk yang kedua, bagaimana bentuk kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan izin pemanfaatan tanah gumuk di Kabupaten Jember, Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian tugas akhir ini adalah jenis penelitian normatif yaitu suatu proses analitis yang mencakup metode, tata cara pengaturan dan refleksi tertentu yang bertujuan untuk mempelajari fenomena hukum yang ada. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Adapun tujuan penelitian ini yang pertama, Untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Jember dalam pemberian izin pemanfaatan tanah gumuk. Yang kedua, Untuk mengetahui bentuk kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan izin pemanfaatan tanah gumuk di Kabupaten Jember. Kerangka teoritis dan konseptual pada penulisan ini berisi mengenai teori teori yang berkaitan dengan isi penelitian. Adapun teori yang dijelaskan yaitu: kewenangan pemerintah daerah, izin, gumuk dan dasar hukum lingkungan hidup.Hasil dan pembahasan dari penelitian ini adalah Kabupaten Jember belum memilikinya. Perda RDTR diperlukan sebagai wujud dari hasil perencaaan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang sebagai kebijakan suatu daerah dalam penataan ruang. Berdasarkan ketentuan Pasal 58 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015. Saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jember tidak mempunyai Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (Perda RDTR) yang seharusnya dimiliki mengingat keberadaan Perda RDTR merupakan produk peraturan perundangan lanjutan dari Perda RTRW. Kosongnya keberadaan Perda RDTR mengakibatkan pintu masuk punahnya keberadaan kawasan gumuk yang merupakan wilayah yang khas dan merupakan pemberian alami dari Tuhan yang tidak dapat dikompensasi meskipun dengan wacana adanya “Lahan Pengganti”. Adapun berdasarkan Pasal 96 huruf (c) UU Minerba serta Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang menjelaskan bahwa reklamasi lahan pascatambang merupakan kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sedangkan untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan daerah kabupaten/kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Kesimpulan dan saran dari penelitian ini Dasar Hukum Pemerintah Daerah dalam memberikan izin pemanfaatan Tanah Gumuk di Kabupaten Jember adalah tidak ada, izin Pemanfaatan gumuk, saat ini sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi, dalam hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Otomatis, para calon pengeruk gumuk akan pergi ke Surabaya untuk mengurus perizinan secara langsung sedangkan Dinas Lingkungan Kabupaten Jember hanya melakukan pembinaan, dan tidak dapat melakukan penutupan terhadap gumuk yang tidak berizin. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Eksterior Daerah Kabupaten Jember 2015-2035 pasal 38 ayat (7) point d mengenai arahan pengelolaan Kawasan rawan angin kencang dan puting beliung salah satunya dengan menjaga kelestarian gumuk, dan Pemerintah Daerah masih dirasa tidak konsisten dengan pelaksanaan penggunaan perbukitan tersebuten_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama: Antikowati, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota: Rosita Indrayati, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKewenangan Pemerintah Daerahen_US
dc.subjectPemberian Izinen_US
dc.subjectPemanfaatan Tanah Gumuken_US
dc.subjectKabupaten Jemberen_US
dc.titleKewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dalam Pemberian Izin Pemanfaatan Tanah Gumuk untuk Pertambanganen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Antikowati, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Rosita Indrayati, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 6 Januari 2025en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record