dc.contributor.author | DANISA, Salsabella Syahnindita Mutiara | |
dc.date.accessioned | 2025-01-21T02:56:08Z | |
dc.date.available | 2025-01-21T02:56:08Z | |
dc.date.issued | 2024-11-07 | |
dc.identifier.nim | 200710101069 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/125000 | |
dc.description | Finalisasi unggah file repositori tanggal 21 Januari 2025_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jember
tahun 2021-2026 terdapat 1.670 gumuk yang telah terinventarisir di Kabupaten
Jember. Akhir-akhir ini gumuk di Kabupatem Jember banyak mengalami
kerusakan akibat adanya Pemanfaatan yang dilakukan oleh masyarakat dan swasta
dengan motif ekonomi. Meterial dan tanah gumuk memiliki nilai ekonomi yang
cukup fantastis hal tersebut sebagai salah satu unsur pihak masyarakat dan swasta
melakukan ekspolitasi besar-besaran. Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan
aspek lingkungan yang akan mengalami kerusakan.
Hal ini dikarenakan adanya kekosongan hukum yang secara khusus mengenai
perlindungan hukum terkait keberlangsungan gumuk di Kabupaten
Jember. Sehingga dalam hal ini dapat kita simpulkan bersama bahwasanya sangat
diperlukan adanya regulasi terkait alih fungsi gumuk yang di atur secara rinci dalam
Peraturan Daerah yang terdapat pada Rencana Detail Tata Ruang . Yang menjadi
faktor penyebabnya, yaitu adanya Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember Tahun 2015-
2035. Inilah yang menyebabkan Pemerintah tetap bisa memberikan perizinan
mengenai Pemanfaatan gumuk. Sedangkan yang menjadi persoalan di Kabupaten
Jember sendiri telah memiliki Perda RTRW yang telah ada di dalam Peraturan
Daerah Jember Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Jember tahun 2015- 2035, akan tetapi Kabupaten Jember masih belum
memiliki aturan Perda RDTR yang pembahasannya mencakup rencana detail
mengenai penataan ruang yang salah satunya pembahasan tentang lingkup arahan
peraturan terkait pembangunan secara detail di kawasan strategis. Kekosongan
hukum yaitu hal - hal atau keadaan yang terjadi belum dapat diatur dalam suatu
peraturan perundang-undangan, atau sekalipun telah diatur dalam suatu peraturan
perundang-undangan namun tidak jelas atau bahkan tidak lengkap. Hal ini yang
menjadi prioritas objek penelitian adalah adanya kekosongan hukum yang
berpotensi besar untuk menimbulkan ketidakpastian hukum.
Permasalahan dalam skripsi ini yaitu pertama, Apakah dasar hukum yang
dapat digunakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Jember dalam hal pemberian
izin pemanfaatan tanah gumuk yang kedua, bagaimana bentuk kewenangan
pemerintah daerah dalam memberikan izin pemanfaatan tanah gumuk di Kabupaten
Jember, Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian tugas akhir ini adalah
jenis penelitian normatif yaitu suatu proses analitis yang mencakup metode, tata
cara pengaturan dan refleksi tertentu yang bertujuan untuk mempelajari fenomena
hukum yang ada. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah
pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Adapun tujuan penelitian ini
yang pertama, Untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan oleh pemerintah
daerah Kabupaten Jember dalam pemberian izin pemanfaatan tanah gumuk. Yang
kedua, Untuk mengetahui bentuk kewenangan pemerintah daerah dalam
memberikan izin pemanfaatan tanah gumuk di Kabupaten Jember.
Kerangka teoritis dan konseptual pada penulisan ini berisi mengenai teori
teori yang berkaitan dengan isi penelitian. Adapun teori yang dijelaskan yaitu:
kewenangan pemerintah daerah, izin, gumuk dan dasar hukum lingkungan hidup.Hasil dan pembahasan dari penelitian ini adalah Kabupaten Jember belum
memilikinya. Perda RDTR diperlukan sebagai wujud dari hasil perencaaan wujud
struktural dan pola pemanfaatan ruang sebagai kebijakan suatu daerah dalam
penataan ruang. Berdasarkan ketentuan Pasal 58 dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun 2015. Saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jember tidak
mempunyai Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (Perda RDTR)
yang seharusnya dimiliki mengingat keberadaan Perda RDTR merupakan produk
peraturan perundangan lanjutan dari Perda RTRW. Kosongnya keberadaan Perda
RDTR mengakibatkan pintu masuk punahnya keberadaan kawasan gumuk yang
merupakan wilayah yang khas dan merupakan pemberian alami dari Tuhan yang
tidak dapat dikompensasi meskipun dengan wacana adanya “Lahan Pengganti”.
Adapun berdasarkan Pasal 96 huruf (c) UU Minerba serta Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
menjelaskan bahwa reklamasi lahan pascatambang merupakan kewajiban bagi
pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus
(IUPK). Sedangkan untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) diatur
lebih lanjut berdasarkan peraturan daerah kabupaten/kota dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Kesimpulan dan saran dari penelitian ini Dasar Hukum Pemerintah Daerah
dalam memberikan izin pemanfaatan Tanah Gumuk di Kabupaten Jember adalah
tidak ada, izin Pemanfaatan gumuk, saat ini sudah diambil alih oleh Pemerintah
Provinsi, dalam hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Otomatis, para
calon pengeruk gumuk akan pergi ke Surabaya untuk mengurus perizinan secara
langsung sedangkan Dinas Lingkungan Kabupaten Jember hanya melakukan
pembinaan, dan tidak dapat melakukan penutupan terhadap gumuk yang tidak
berizin. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015
tentang Rencana Eksterior Daerah Kabupaten Jember 2015-2035 pasal 38 ayat (7)
point d mengenai arahan pengelolaan Kawasan rawan angin kencang dan puting
beliung salah satunya dengan menjaga kelestarian gumuk, dan Pemerintah Daerah
masih dirasa tidak konsisten dengan pelaksanaan penggunaan perbukitan tersebut | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama: Antikowati, S.H., M.H.
Dosen Pembimbing Anggota: Rosita Indrayati, S.H., M.H. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | Kewenangan Pemerintah Daerah | en_US |
dc.subject | Pemberian Izin | en_US |
dc.subject | Pemanfaatan Tanah Gumuk | en_US |
dc.subject | Kabupaten Jember | en_US |
dc.title | Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dalam Pemberian Izin Pemanfaatan Tanah Gumuk untuk Pertambangan | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Antikowati, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Rosita Indrayati, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.validator | Kacung- 6 Januari 2025 | en_US |