Show simple item record

dc.contributor.authorSIMBOLAN, Mhd Hilman Hawali
dc.date.accessioned2025-01-20T04:31:27Z
dc.date.available2025-01-20T04:31:27Z
dc.date.issued2024-07-18
dc.identifier.nim170710101109en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124963
dc.description.abstractWisata telah menjadi fokus utama dalam kebijakan pembangunan Indonesia sejak awal, karena kekayaan alam, budaya, dan sejarahnya. Perkembangan zaman menunjukkan minat masyarakat terhadap wisata dengan harga terjangkau, salah satunya adalah roller coaster. Roller coaster adalah wahana permainan yang menarik dengan kecepatan tinggi dan putaran yang menantang. Di Indonesia, beberapa tempat seperti Jatim Park dan Dunia Fantasi menawarkan roller coaster. Kabupaten Jember, khususnya, memiliki potensi besar karena beragam destinasi wisata dan populasi pengunjung yang signifikan, termasuk pendatang dari luar kota. Namun, pemasangan roller coaster harus memperhatikan faktor kesiapan wahana dan faktor cuaca untuk keamanan pengguna. Undang-Undang Kepariwisataan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Namun, sering kali taman hiburan kurang memiliki kesiapan dan peraturan yang jelas terkait masalah keamanan para pengunjung dan sering terjadi malfungsi atau kegagalan alat keselamatan pada wahana beresiko tinggi di taman hiburan. Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang dilakukan didalam skripsi ini, maka dapat diperoleh kesimpulan yaitu, Pertama Wisatawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kompensasi ganti rugi berdasarkan aturan hukum yang ada. Kedua Pihak pengelola taman hiburan harus bertanggung jawab terkait hal-hal yang merugikan pengunjung baik itu materiil ataupun non materiil. Ketiga Kecelakaan di tempat wisata dengan kegiatan berisiko tinggi adalah risiko yang nyata. Penyebabnya antara lain kecerobohan pengelola, kurangnya fasilitas keselamatan, dan perilaku pengunjung. Banyak pengelola tempat wisata lebih fokus pada keuntungan daripada keselamatan pengunjung, mengabaikan kewajiban yang diatur dalam UU Kepariwisataan dan UUPK.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Yusuf Adiwibowo, S.H., LL.M. Ajeng Pramesthy Hardiani Kusuma, S.H., M.Kn.en_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectBentuk Pertanggung Jawabanen_US
dc.subjectUndang-undang Kepariwisataanen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Pengguna Roller Coaster yang Mengalami Kegagalan Fungsi Alat Keselamatan di Taman Hiburanen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Yusuf Adiwibowo, S.H., LL.M.en_US
dc.identifier.pembimbing2Ajeng Pramesthy Hardiani Kusuma, S.H., M.Kn.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_Januari 2025en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2025_01_tanggal 20en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record