Tanggung Jawab Hukum Para Pihak dalam Jual Beli Melalui E-Commerce dengan Sistem Pembayaran di Tempat Atau Cash On Delivery (COD)
Abstract
Dalam jual beli online melalui E-commerce ataupun Marketplace disediakan berbagai macam sistem pembayaran yang semakin mempermudah proses transaksi antara penjual dan pembeli. Salah satu sistem pembayaran yang sedang digemari saat ini adalah pembayaran yang dilakukan secara Cash On Delivery (COD). Berbagai kemudahan yang didapatkan dari belanja online dengan sistem COD membuat konsumen Indonesia semakin menyukai kegiatan tersebut. Meskipun dari banyaknya manfaat dan keuntungan yang dapat dirasakan dari jual beli online dengan sistem COD tersebut, nyatanya disetiap kegiatan jual beli pasti mempunyai risiko yang dapat dirasakan oleh semua pihak yang terlibat di dalamnya. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan sistem pembayaran COD ini bisa menimbulkan masalah, contohnya seperti konsumen yang kecewa akibat pesanan yang datang tidak sesuai, pelaku usaha yang merasa dirugikan akibat konsumen mengembalikan pesanan dengan keadaan sudah dibuka paketnya, atau kurir yang merasa dirugikan akibat konsumen menolak membayar barang pesanannya dan lain sebagainya. Tujuan Penulisan skripsi ini adalah pertama untuk memahami dengan pasti tentang pengaturan jual beli E-commerce dengan menggunakan sistem pembayaran COD yang ditinjau dari regulasi-regulasi yang relevan, kedua untuk mengetahui perlindungan yang dapat diperoleh oleh para pihak yang terlibat, dan yang ketiga untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen apabila terjadi kesalahan pengiriman barang yang dilakukan oleh pelaku usaha. Metode Penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dimana penelitian dilakukan dengan meneliti dan menganalisis peraturan-peraturan dan literatur yang berkenaan dengan masalah yang diteliti. Pendekatan penelitian yang digunakan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum. Metode pengumpulan datanya dilakukan melalui studi pustaka, studi arsip, dan studi dokumen. Analisa bahan hukum yang digunakan skripsi ini ialah deskriptif analisis, yang mana dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang relevan lalu disusun dan diuraikan dalam bentuk deskripsi. Tinjauan Pustaka yang dimuat dalam skripsi ini menyangkut hal-hal, yaitu pertama tanggung jawab hukum yang terdiri dari pengertian dan bentuknya. Kedua para pihak dalam jual beli e-commerce yang dijelaskan berdasarkan masing-masing pihaknya, yaitu konsumen, pelaku usaha, jasa pengiriman barang, dan penyedia platform e-commerce. Ketiga jual beli melalui e-commerce yang meliputi pengertian dan syarat-syaratnya. Keempat sistem pembayaran COD yang terdiri dari pengertian, tujuan, dan kelebihan serta kekurangannya. Isi pembahasan skripsi ini merupakan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang muncul dalam rumusan masalah. Pembahasannya meliputi pertama pengaturan jual beli e-commerce dengan menggunakan sistem pembayaran COD yang diatur di dalam beberapa ketentuan perundang-undangan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik. Kedua perlindungan hukum terhadap konsumen, pelaku usaha, dan jasa pengiriman barang dalam jual beli e-commerce melalui sistem pembayaran COD yang dapat ditinjau dari hak dan kewajiban masing-masing pihak di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ketiga upaya penyelesaian sengketa jika terjadi kesalahan dalam pengiriman barang yang menggunakan sistem pembayaran COD pada jual beli e-commerce, yang mana dapat diselesaikan melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Kesimpulan dari skripsi ini adalah bahwa pertama pengaturan jual beli e-commerce dengan menggunakan sistem pembayaran COD telah diatur dengan baik di dalam KUHPerdata, UU Perdagangan, UU ITE, dan PP Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kedua Dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen, pelaku usaha, dan jasa pengiriman barang dalam jual beli e-commerce melalui sistem pembayaran COD dapat ditinjau melalui hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus dipenuhi satu sama lain. Ketiga upaya penyelesaian terkait kesalahan pengiriman barang dapat diselesaikan melalui cara litigasi yaitu di Pengadilan Negeri atau melalui non-litigasi yaitu di BPSK atau LPKSM menggunakan metode konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Saran yang diberikan yaitu mengenai pengaturan jual beli melalui e-commerce dengan sistem pembayaran COD harus lebih diperhatikan dan dipertegas kespesifikannya, lalu terkait para pihak diharapkan lebih meningkatkan kesadaran mengenai hak dan kewajibannya masing-masing, dan yang terakhir bagi pelaku usaha diharapkan lebih menjunjung sifat kehati-hatian dalam melaksanakan perdagangan melalui e-commerce.
Collections
- UT-Faculty of Law [6232]