Levering Atas Jual Beli Tanah (Studi Putusan Nomor : 54/Pdt.G/2018/PN Bnj)
Abstract
Putusan No.54/Pdt.G/2018/Pn Bnj memuat perkara tentang peralihan hak atas tanah sebagai objek jual beli, dalam perkara tersebut tercantum bahwa para Penggugat melakukan proses pembelian tanah yang dibeli dari pihak Tergugat I yakni CV. Pangestu. Jual beli yang dilakukan oleh para pihak menimbulkan permasalahan yang mengakibatkan tidak terlaksananya proses levering sehingga pembeli memutuskan untuk membawa perkara tersebut ke ranah pengadilan, hal ini disebabkan oleh tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh penjual yaitu CV. Pangestu yang melarikan diri dan menyebabkan proses jual beli tidak dapat dilanjutkan. Penelitian ini mengkaji tentang akibat yang ditimbulkan dari suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dengan berlandaskan pada ratio decidendi dari Putusan Nomor : 54/Pdt.G/2018/PN Bnj. Dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa pihak Penggugat dapat melakukan proses balik nama karena telah memenuhi prestasi sesuai dengan fakta yang terjadi dengan mengecualikan salah satu syarat yang dibutuhkan dalam proses balik nama sehingga Badan Pertanahan Kota Binja diberi tanggungjawab untuk memproses balik nama sebagai bentuk peralihan segala hak yang seharusnya didapatkan pihak Penggugat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6222]