Prosedur Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan/atau Minuman di Kabupaten Lumajang (Studi Di Unit Pelayanan Teknis Badan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kerja Klakah)
Abstract
Pelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Nyata (PKN) dilakukan pada UPT Badan
Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kerja Klakah Kabupaten Lumajang yang
terhitung mulai tanggal 22 Januari 2023 hingga 5 April 2023. Pelaksanaan kegiatan
praktik kerja nyata ini bertujuan untuk memahami, mendeskripsikan, serta
memperoleh gambaran nyata tentang Prosedur Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa
Tertentu Atas Makanan Dan/Atau Minuman Di Kabupaten Lumajang.
Pajak daerah pada dasarnya merupakan sumber penerimaan daerah yang
paling utama dalam membiayai semua keperluan pelaksanaan tugas, fungsi, dan
kewajiban pelayanan pemerintah daerah kepada rakyatnya. Penerimaan pajak bagi
pemerintah daerah harus juga meningkat.
Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) adalah Pajak yang dibayarkan oleh
konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, Makanan dan/atau
Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau
diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh
restoran, hal ini tercantum pada Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1
Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hasil kegiatan praktik kerja nyata yang telah dilaksanakan maka hasil yang
didapat yaitu untuk mengetahui Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas
Makanan dan/atau Minuman Di Kabupaten Lumajang serta untuk mengetahui
seberapa besar penerimaan pembayaran pajak makanan dan/atau minuman di UPT
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kerja Klakah.