Pengangkatan Unsur TNI Aktif Sebagai Penjabat Kepala Daerah Ditinjau Dari Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
Abstract
Pemilihan Umum adalah konkretisasi konsep demokrasi dan kedaulatan rakyat. Pemilihan Umum di Indonesia tidak hanya diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif saja, melainkan juga untuk memilih kepala daerah yang lazim disebut "Pilkada". Pilkada 2024 adalah pertama kali dilakukannya Pilkada serentak secara nasional di seluruh wilayah NKRI. Akibatnya terdapat 271 jabatan kepala daerah yang kosong karena habis masa jabatannya. Guna mengisi sementara kosongnya 271 jabatan kepala daerah tersebut, diangkatlah Penjabat Kepala Daerah. Salah satu polemiknya adalah anggota TNI aktif yang diangkat sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.
Dalam skripsi ini bertujuan untuk memotret pengangkatan tersebut dari perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AUPB telah diatur dalam UU 28/1999 dan UU AP. Apabila disandingkan butir-butir AUPB dalam UU 28/1999 dan UU AP, maka terdapat 1 asas yang sama, yakni asas kepastian hukum. Dalam konteks asas kepastian hukum, pengangkatan unsur TNI aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah adalah tidak sesuai dengan asas kepastian hukum. Pengangkatan tersebut dapat dibenarkan oleh Pasal 201 UU Pilkada dan Pasal 20 UU ASN, tetapi
pengangkatan tersebut tidak dapat dibenarkan (bertentangan) dengan Pasal 47 ayat (1) UU TNI. Berdasarkan asas "lex specialis derogate legi generali", maka pengangkatan tersebut adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkatan tersebut akan menghidupkan kembali
doktrin dwifungsi ABRI serta menjadi preseden buruk di masa depan. Kemudian pengangkatan tersebut juga tidak sesuai dengan konstruksi AUPB dalam Pasal 10
UU AP karena melanggar asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, dan asas pelayanan yang baik. Disarankan kepada Pemerintah dalam melakukan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah supaya senantiasa berpedoman pada AUPB serta seyogyanya juga memberi kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat sehingga menjadi lebih transparan, akomodatif, dan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6222]