Penggunaan Kode Faktur Pajak 08 atas Pembebasan Jasa Pengangkutan pada PT. ARA oleh KKP Garfild Posumah
Abstract
Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai menjadi salah satu yang menunjang penerimaan pajak menjadi maksimal. Namun hal lainnya yang juga mendorong penerimaan pajak menjadi maksimal adalah penggunaan perangkat elektronik, salah satunya adalah penggunaan e-faktur, yang memudahkan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Perusahaan yang telah menggunakan perangkat elektronik dalam menunjang pelaksanaan kewajiban perpajannya adalah PT. ARA. PT. ARA juga menjadi perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai karena telah melakukan penyerahan jasa pengangkutan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Praktik Kerja Nyata ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Penggunaan Kode Faktur Pajak 08 Atas Pembebasan Jasa Pengangkutan Pada PT.ARA Oleh KKP Garfild Posumah. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan studi pustaka. Jenis data yang digunakan adalah data kuantitatif dan data kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Hasil pelaksanaan Praktik Kerja Nyata adalah kode faktur pajak 08 pada PT. ARA diterbitkan atas pembebasan jasa pengangkutan yang diberikan oleh PT. ARA kepada PT. Pertamina Putra Niaga. Sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, PT. ARA tidak menerbitkan faktur pajak dengan kode 08 atas jasa pengangkutan, namun PT. ARA menerbitkan faktur pajak dengan kode 01 atas jasa pengangkutannya. Pembuatan faktur pajak PT. ARA menggunakan aplikasi Etax Invoice dan juga dalam pelaporannya menggunakan aplikasi e-faktur 3.2 dan web Faktur Pajak.