Analisis Yuridis Dakwaan Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Putusan Sela Nomor : 734/Pid.B/2021/PN.Jmr)
Abstract
Terdapat isu hukum yang menarik untuk dikaji terkait surat dakwaan yang dirumuskan oleh penuntut umum pada Putusan Sela Nomor 734/Pid.b/2021/PN.Jmr dengan terdakwa Tedjo Santoso bin Warsito. Surat dakwaan yang dimuat dalam putusan nomor 734/Pid.B/2021/PN.Jmr dapat dikatakan sebagai surat dakwaan yang batal demi hukum karena terdapat ketidakcermatan dari pihak penuntut umum dalam merumuskan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi. Ketidakcermatan ini terlihat jelas pada dakwaan subsidair, di mana penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa TEDJO SANTOSO bin WARSITO telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban yang bernama JUARNO alias P KESYA yang mana berbanding terbalik dengan yang dijelaskan pada dakwaan primairnya yakni saksi korban bernama LIA DESVITA yang menjadi korban sesungguhnya dalam tindak pidana ini. Hal tersebut tentu bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b. Berdasarkan uraian tersebut, terdapat 2 (dua) isu hukum yang akan dianalisis oleh penulis yaitu : (1) Apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Sela No 734/Pid.B/2021/PN.Jmr telah memenuhi syarat materil penyusunan surat dakwaan ditinjau dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP ? dan (2) Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan eksepsi tidak dapat diterima telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan? Tujuan yang ingin dicapai penulis adalah untuk menganalisis surat dakwaan yang dirumuskan penuntut umum apakah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan menganalisis apakah pertimbangan hakim yang menolak eksepsi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan .
Collections
- UT-Faculty of Law [6235]