Eksistensi Pidana Mati sebagai Sanksi Alternatif Menurut KUHP Baru
Abstract
Setelah disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP Baru) yang akan berlaku pada tahun 2026, salah satunya ketentuan yang dimuat y dalam Pasal 67 bahwa pidana mati bukan lagi sebagai pidana pokok melainkan pidana khusus yang diancamkan secara alternatif, dan menurut Pasal 100 menjadi pidana mati bersyarat dengan diberikan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun. Terpidana mati dalam KUHP Baru akan melaksanakan masa percobaan selama 10 tahun untuk melihat apakah berubah menjadi lebih baik atau tidak, apakah ia menunjukkan perilaku yang baik atau tidak. Jika selama masa tersebut terpidana mati dianggap melakukan sikap dan perbuatan yang baik, maka pidana mati yang dijatuhkan dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Kebijakan ini kemudian menjadi sorotan dan menuai perhatian pro dan kontra dari masyarakat karena dinilai KUHP Baru akan menimbulkan keresahan di masyarakat mengenai ketentuan pidana mati tersebut. Berdasarkan uraian tersebut terdapat 2 permasalahan yang dianalisis, yaitu: (1) Apakah konsekuensi yuridis dari perubahan pengaturan pidana mati dalam KUHP Baru terhadap eksekusi pidana mati yang sedang menunggu? dan (2) Apakah formulasi pidana mati dalam KUHP Baru dimaknai sebagai tidak akuinya pidana mati?. Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis adalah untuk menganalisis konsekuensi yuridis dari perubahan yang terdapat dalam KUHP Baru terhadap eksekusi pidana mati yang sedang menunggu dan juga menganalisis formulasi pidana mati sebagai sanksi alternatif dalam KUHP Baru.
Untuk mendukung penulisan skripsi ini menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian doktrinal. Tipe penelitian doktrinal berfokus pada penerapan kaidan dan norma hukum yang berlaku. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisis bahan hukumnya menggunakan analisis isi.
Hasil penelitian singkat yaiu perubahan pengaturan dalam KUHP Baru ini memiliki konsekuensi yuridis terhadap eksekusi pidana mati yang sedang menunggu, hal ini berhubungan dengan beberapa asas hukum, yaitu asas lex favor reo dan asas lex dubio pro reo. Lex favor reo ini tersirat dalam pasal 1 ayat (2) KUHP Lama dan pasal 3 ayat (1) KUHP Baru yang pada pokoknya menentukan bahwa apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan, maka terdakwa dikenakan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Konsekuensi yuridis ini berdampak pada seluruh terpidana mati yang saat ini berada dalam death row, baik yang baru diputus dan yang sudah lebih dari 10 tahun dalam death row. Formulasi pidana mati sebagai sanksi alternative dalam KUHP Baru merupakan jalan tengah atau upaya untuk menyelaraskan dan memadukan antara kelompok yang mendukung pidana mati dan kelompok yang menentang pidana mati. Pengaturan ini merupakan titik tolak dari pokok pikiran keseimbangan antara kelompok retensionis dan kelompok abolisionis. Hal ini juga merupakan pengakomodiran amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007.
Saran dari penulis yakni hendaknya diadakan sosialisasi dan penyuluhan yang komprehensif oleh para penegak hukum untuk pemberlakuan KUHP Baru, supaya dalam pelaksanaannya nanti benar benar dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, penyuluhan mengenai KUHP Baru mengenai ketentuan pidana mati juga menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami ketentuan yang nanti akan berlaku. Pemerintah dapat membuat sebuah pedoman pelaksana melalui Peraturan Mahkamah Agung agar nanti memudahkan dalam pemberian pertimbangan hukum terhadap pidana mati bersyarat dalam KUHP Baru, agar pemberian rekomendasi sanksi pidana terhadap Keputusan Presiden tidak disalahgunakan atas kewenangan yang diberikan tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]