Jual Beli Pakaian Bekas (Thrift Shop) Melalui E-Commerce Ditinjau dari Hukum Perdata dan Hukum Islam di Indonesia
Abstract
Jual beli merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi segala kebutuhan manusia untuk keberlangsungan hidup. Jual beli terjadi karena adanya suatu perikatan antara dua subjek hukum untuk melakukan suatu tindakan. Jual beli yang pada umumnya dilakukan secara konvensional atau secara langsung, namun dengan adanya kemajuan zaman dan teknologi jual beli saat ini dapat dilakukan secara online melalui e-commerce. Jual beli secara online ini sangat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak perlu bertemu secara langsung baik dengan penjual dan objek jual beli yang akan dibeli. Pembeli cukup dapat mengetahui kondisi barang melalui foto yang diunggah dan juga deskripsi produk yang tertera. Pada saat berbagai macam barang dapat diperjualbelikan secara online termasuk juga barang bekas atau yang biasa dikenal dengan istilah thrifting. Belakangan ini salah satu jenis barang bekas yang banyak diminati ialah pakaian bekas. Pakaian bekas ini sebagian besar didapatkan melalui luar negeri seperti, Jepang, Hongkong, Korea, dan China. Maraknya jual beli pakaian bekas melalui e-commerce juga menimbulkan adanya suatu permasalahan karena pada dasarnya kegiatan mengimpor barang bekas merupakan suatu kegiatan yang dilarang oleh Undang-Undang. Hal lain yang menjadi permasalahan terkait jual beli barang bekas ialah kondisi dari barang bakas yang tidak sepenuhnya bagus bahkan terkadang tidak layak untuk digunakan. Menganalisis dan menjawab isu hukum terkait masalah yang ada pada skripsi ini yaitu Bagaimana keabsahan jual beli pakaian bekas (thrifting) melalui e commerce apabila ditinjau dari hukum perdata dan hukum islam yang berlaku di Indonesia? Bagaimana analisis Hukum Perdata dan Hukum Islam terkait jual beli pakaian bekas (thrifting) melalui e-commerce apabila adanya cacat tersembunyi pada objek jual beli? Tujuan dari penelitian ini anatara lain ialah untuk mengetahui bagaimana keabsahan jual beli pakaian bekas (thrifting) melalui e-commerce apabila ditinjau dari Hukum Perdata dan Hukum Islam yang berlaku di Indoensia. Untuk mengetahui dan memahami bagaiamana jual beli thrifting melalui e commerce apabila terdapat cacat tersembunyi pada pakaian bekas yang dibeli ditinjau dari perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan perundang-undangan conceptual approach). Adapun bahan hukum yang digunakan penulisa dalam penulisan ini ialah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Selanjutnya hasil dari penulisan ini merupakan hasil yang dianalisis dengan menerapakan metode yang tertuju dan terstruktur. Pada penulisan ini kajian pustaka yang digunakan oleh penulis meliputi kajian tentang perjanjian jual beli menurut hukum perdata, perjanjian jual beli menurut hukum islam, Thrift Shop, dan E-Commerce.
Pembahasan dalam penulisan skripsi ini meliputi tentang keabsahan perjanjian jual beli pakaian bekas (thrift shop) melalui e-commerce ditinjau dari hukum perdata dan hukum islam dan ketidaksesuaian objek jual beli karena adanya
cacat tersembunyi pada pakaian bekas ditinjau dari hukum perdata dan hukum islam. Penutup dalam penulisan skripsi ini ialah berisi kesimpulan dan saran, dimana kesimpulan pertama adalah kebsahan perjanjian jual beli pakaian bekas
melalui e-commerce apabila ditinjau dari hukum perdata sesuai dengan Pasal 1320KUH Perdata. Keabsahan perjanjian jual beli pakaian bekas melalui e-commerce apabila ditinjau dari hukum islam sesuai dengan syarat dan rukun jual beli. Kesimpulan kedua dalam penulisan ini ialah adanya cacat tersembunyi pada pakaian bekas apabila ditinjau dari hukum perdata diatur pada Pasal 15 Pasal 9 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adanya cacat tersembunyi pada pakaian bekas bekas apabila ditinjau dari hukum islam diatur pada Pasal 276 Bab X Tentang Khiyar. Adapun saran dari penulisan ini ialah jual
beli yang dilakukan secara online harus memperhatikan syarat sah perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata dan syarat serta rukun jual beli menurut hukum islam. Terkait adanya cacat tersembunyi, dalam hal penjual hari memberikan infomrasi sejelas-jelasnya terkait kondisi barang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]