Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha terhadap Konsumen Pengguna Layanan Dompet Digital OVO yang Gagal Melakukan Transaksi Elektronik
Abstract
Perkembangan teknologi yang semakin pesat ini memberikan dampak yang 
signifikan terhadap ekonomi dan seluruh aspek kehidupan. Banyak orang yang 
masih belum bisa dan belum siap menghadapi tantangan di era digital. Oleh karena 
itu, sistem pembayaran berkembang semakin cepat dan memungkinkan orang 
melakukan transaksi dengan cepat tanpa membawa uang tunai dengan jumlah 
banyak. Sehingga, muncul banyak dompet digital yang sistem pembayarannya 
sangat mudah dan cepat. Namun dalam praktiknya, banyak kasus dompet digital 
yang telah melenyapkan dana konsumen yang sedang melakukan transaksi. Seperti 
halnya dompet digital ovo yang didirikan oleh PT. Visionet Internasional yang 
beberapa kali kerap mengalami kasus gagalnya transaksi.
Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan hukum yang jelas kepada 
konsumen pengguna layanan dompet digital ovo agar kedepannya tidak ada lagi 
korban. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui
pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan 
konseptual (conseptual approach), penelitian ini menemukan permasalahan permasalahan mengenai dompet digital ovo. Permasalahan tersebut diantaranya 
yaitu kriteria gagal transaksi elektronik pada layanan dompet digital ovo yang 
dialami oleh konsumen, tanggung jawab hukum pelaku usaha atas kerugian yang 
dialami oleh konsumen pengguna layanan dompet digital ovo, serta peran dan 
tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan 
perusahaan Fintech di Indonesia. Kajian pustaka dari penelitian ini terdiri dari yang 
pertama tanggung jawab hukum, baik mengenai pengertian dan prinsip. Lalu yang 
kedua tentang perlindungan konsumen, baik pengertian, asas dan tujuan, serta 
pengertian, hak dan kewajiban konsumen. Yang ketiga yaitu pelaku usaha, baik 
pengertian, hak, kewajiban, tanggung jawab, dan larangan. Yang keempat 
mengenai layanan pembiayaan konsumen melalui Fintech. Terakhir tentang profil 
dompet digital ovo, baik pengertian, fitur, dan layanan pembayaran.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh yang pertama 
kriteria gagal transaksi elektronik pada layanan aplikasi OVO yang harus diketahui 
oleh seluruh konsumen pengguna layanan dompet digital agar terhindar dari 
kejadian tersebut. Selain itu tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang 
telah dirugikan akibat menggunakan produknya, serta peran dan tanggung jawab 
pemerintah atau regulator lain untuk menyempurnakan penggunaan Fintech. Saran 
yang dapat diberikan oleh penulis adalah pertama para konsumen pengguna dompet 
digital diharap mengetahui dengan cermat bahwa aplikasi dompet digital selalu 
membutuhkan jaringan internet yang stabil agar tidak terjadi gagal transaksi. 
Kedua, pelaku usaha diharap memahami setiap hak dan kewajibannya termasuk 
memberikan tanggung jawab kepada para konsumen yang telah dirugikan. Dan 
yang terakhir pemerintah diharap terus meningkatkan sistem yang andal dan 
terlindungi dari segala resiko yang terjadi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]