Perlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan Obat Pelangsing Beausim Tanpa Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Abstract
Penelitian ini membahas topik-topik berikut: perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen yang dirugikan akibat megkonsumsi obat pelangsing Beauslim tanpa izin edar dari BPOM; bagaimana Pengawasan BPOM terhadap produk yang beredar tanpa izin edar dari BPOM; dan cara-cara dimana konsumen obat pelangsing dapat menyelesaikan perselisihan ketika mereka dirugikan oleh distribusi obat pelangsing yang beredar tanpa izin edar dari BPOM. Metode penelitian dalam skrispi ini terdiri dari tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan penelitan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan
pendeketan konseptual. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah jawaban dari rumusan masalah pertama terkait bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi obat pelangsing Beauslim tanpa
Izin Edar BPOM ada 2 yang pertama adalah perlindungan hukum internal dan dan perlindungan hukum eskternal. Hasil pembahasan rumusan masalah kedua, terkait Pengawasan BPOM Terhadap Produk yang Beredar tanpa Izin Edar dari BPOM
ditinjau dari Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Rencana Straegis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun
2015-2019. Hasil pembahasan rumusan masalah ketiga, terkait Upaya Penyelesaian Sengketa antara konsumen dengan CV Albaik Herbal Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6211]