Mekanisme Pengenaan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Lahan Tembakau pada Kantor PTPN X Kebun Ajong Gayasan
Abstract
Jember dikenal sebagai salah satu kota penghasil tembakau terbesar di Indonesia. Tembakau yang dihasilkan Jember merupakan tembakau cerutu kualitas dunia. Di Jember sendiri, penanaman dan pengolahan tembakau dipegang oleh salah satunya adalah PTPN X yang berlokasi di Kebun Kertosari dan Kebun Ajong Gayasan. Untuk memenuhi kebutuhan tanam lahan tembakau, pihak kebun Ajong Gayasan dan kebun Kertosari melakukan kegiatan sewa-menyewa lahan tembakau dari penduduk sekitar. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002, kegiatan sewa-menyewa lahan tembakau ini dikenai PPh Pasal 4 Ayat 2 yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga sewa lahan.