Show simple item record

dc.contributor.authorARISANTI, Yuliana Eka
dc.date.accessioned2024-10-21T08:29:40Z
dc.date.available2024-10-21T08:29:40Z
dc.date.issued2023-07-17
dc.identifier.nim200903101022en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124447
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik_Marsel tgl 14 Agustus 2024en_US
dc.description.abstractJember dikenal sebagai salah satu kota penghasil tembakau terbesar di Indonesia. Tembakau yang dihasilkan Jember merupakan tembakau cerutu kualitas dunia. Di Jember sendiri, penanaman dan pengolahan tembakau dipegang oleh salah satunya adalah PTPN X yang berlokasi di Kebun Kertosari dan Kebun Ajong Gayasan. Untuk memenuhi kebutuhan tanam lahan tembakau, pihak kebun Ajong Gayasan dan kebun Kertosari melakukan kegiatan sewa-menyewa lahan tembakau dari penduduk sekitar. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002, kegiatan sewa-menyewa lahan tembakau ini dikenai PPh Pasal 4 Ayat 2 yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga sewa lahan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPPH FINALen_US
dc.subjectSEWA LAHANen_US
dc.subjectKABUPATEN JEMBERen_US
dc.titleMekanisme Pengenaan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Lahan Tembakau pada Kantor PTPN X Kebun Ajong Gayasanen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Tree Setiawan Pamungkas S.A.P., M.P.Aen_US
dc.identifier.finalizationtaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record