Perlindungan Hukum Data Pribadi Pelanggan Atas Daur Ulang Nomor Telepon Seluler oleh Provider
Abstract
Adanya permintaan akan nomor telepon seluler yang digunakan, semakin
lama digit angka nomor telepon seluler semakin terbatas. Jumlah nomor telepon
yang tersedia tidak sebanding dengan permintaan yang meningkat. Akibatnya
penyelenggara jasa telekomunikasi memutuskan untuk mendaur ulang nomor
telepon seluler karena permintaan akan nomor telepon seluler yang digunakan
semakin meningkat. Namun, undang-undang belum menetapkan bagaimana jika
terjadi kebocoran data pada nomor telepon seluler yang telah didaur ulang, sehingga
menimbulkan kekosongan hukum dan kebijakan yang jika tidak segera diselesaikan
akan menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, maupun permasalahan
hukum lainnya. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat
permasalahan menjadi sebuah karya ilmiah berjudul “Perlindungan Hukum Data
Pribadi Pelanggan Atas Daur Ulang Nomor Telepon Oleh Provider”. Penulis
merumuskan 2 (dua) rumusan masalah yaitu: Pertama, bagaimana bentuk
perlindungan hukum terhadap data pribadi pelanggan atas daur ulang nomor
telepon oleh Provider. Kedua, Apa akibat hukum daur ulang nomor telepon oleh
Provider terhadap data pribadi pelanggan. Penelitian skripsi ini menggunakan
metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang
digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan non
hukum. Sedangkan dalam menganalisis bahan hukum yang ada, penulis
menggunakan metode deduktif yaitu dengan mengidentifikasi permasalahan secara
umum lalu mengaitkannya pada hal-hal yag lebih spesifik. Pada skripsi ini, tinjauan
pustaka berisi uraian tentang pengertian-pengertian, teori, konsep dan lain
sebagainya yang relevan terkait judul dalam skripsi ini.
Hasil dan Pembahasan dari penelitian skripsi ini dapat dijelaskan bahwa:
Pertama, bentuk perlindungan hukum data pribadi pelanggan Provider melalui
perlindungan secara internal dan eksternal. Salah satu cara untuk mendapatkan
perlindungan internal adalah dengan membuat perjanjian antara kedua belah pihak.
Perjanjian ini harus memiliki klausul yang membahas kepentingan pihak penyedia
dan pelanggan sehingga kepentingan kedua belah pihak dapat dipertimbangkan
secara adil. Dalam hal perlindungan eksternal, peraturan seperti ini merupakan
bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum yang dibuat
untuk kepentingan semua pihak. Kedua, bahwa akibat kebocoran data khususnya
terkait nomor telepon daur ulang menimbulkan akibat hukum yang sangat
merugikan orang lain. Hal itu nampak jelas pada kasus di atas dimana ketika nomor
telepon didaur ulang ternyata data pribadi dari pengguna sebelumnya masih
terhubung dan bisa diakses oleh pemilik nomor yang baru. Akibat hukumnya adalah
disalahgunakanlah data pribadi pengguna nomor sebelumnya untuk suatu tindak
kejahatan
Kesimpulan dari penelitian skripsi ini yaitu, perlindungan internal
menekankan pada perjanjian diantara kedua belah pihak sedangkan perlindungan
Eksternal menekankan pada upaya perlindungan oleh pemerintah. Kemudian
akibat hukum yang ditimbulkan atas daur ulang nomor telepon oleh penyelenggara
jasa telekomunikasi yakni pada saat terjadi kebocoran data khususnya terkait nomor
telepon daur ulang diantaranya bisa digunakan sebagai pinjaman online,
penggelapan, pencurian, dan pencurian data pribadi. Saran dari penelitian skripsi
ini yaitu, peraturan yang mengatur daur ulang nomor telepon harus diperbarui atau
diperkuat. Ini dapat mencakup kebijakan yang lebih ketat untuk melindungi data
pribadi dan identitas pemilik nomor telepon sebelumnya. Pemerintah dan badan
hukum terkait harus meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggara jasa
telekomunikasi yang daur ulang nomor telepon.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]