Tanggung Jawab PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Atas Kehilangan Barang pada Jasa Layanan Go-Send
Abstract
Fasilitas layanan pada e-commerce hampir menyentuh segala lini kehidupan manusia modern, salah satunya jasa transportasi atau pengangkutan. Salah satu perusahaan penyedia jasa layanan transportasi online di Indonesia, yakni PT. Gojek Indonesia.. Dari beberapa layanan yang tersedia di Gojek, layanan Go-Send adalah salah satu layanan yang rawan terjadinya pelanggaran hukum. Kasus wanprestasi seringkali terjadi pada fitur Go-Send, dalam kasus kali ini yakni ketika barang yang diantarkan tidak sampai ke tangan penerima. Seperti halnya pencurian, Ricky (34) mengalami kerugian sekitar Rp.28.000.000,- karena kamera yang dia pesan secara online dibawa kabur oleh pengemudi ojek online yang seharusnya mengantarkan barang tersebut. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi adalah yuridis-normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. sumber bahan hukum yang digunakan merupakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tanggung jawab adalah kewajiban menanggung segala sesuatunya bila terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan dan diperkarakan. Dalam kamus hukum, tanggung jawab adalah suatu keharusan bagi seseorang untuk melaksanakan apa yang telah diwajibkan kepadanya. Perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun. arti konsumen dalam Pasal 1 ayat 2 UUPK didefinisikan sebagai “Setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis, dalam menjalankan suatu usaha sudah tentu mendapatkan risiko yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak pelaku usaha maupun pihak konsumen oleh karena itu pelaku usaha wajib memberikan ganti kerugian sebagai bentuk pertanggungjawabannya. Menurut Pasal 1367 KUHPerdata, seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya. Hubungan antara PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk. dan driver adalah hubungan kemitraan. Dari prinsip bertanggung jawab, dalam kasus Ricky, ia dapat meminta pertanggungjawaban Gojek. Pihak Gojek dianggap sebagai perusahaan yang bertanggung jawab atas kerugian Ricky yang ditimbulkan oleh driver yang berada di bawah pengawasannya. Kemudian menurut prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), prinsip ini membebankan Ricky untuk memberikan pembuktian bahwa dirinya telah kehilangan barang yang dibawa kabur oleh driver Go-Send. Ricky dapat meminta pertanggungjawaban kepada Gojek maupun driver Go-Send itu sendiri, selama Ricky dapat membuktikan bahwa dirinya telah dirugikan oleh ketiganya. Perihal ganti kerugian atas barang yang hilang tersebut diperjelas dalam Pasal 193 UULAJ yang menyatakan bahwa Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena barang musnah, hilang, atau rusak akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau kesalahan pengiriman. PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk. tidak sepenuhnya lepas tangan begitu saja dalam pertanggungjawaban, PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk. tetap bertanggung jawab selama proses penyelidikan barang yang hilang karena mitranya, juga menawarkan perlindungan asuransi tambahan untuk barang yang dikirim tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam kasus Ricky, penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara damai. Hal tersebut dilakukan Ricky dengan melapor langsung ke Kantor Gojek. Implikasi hukum bagi pihak PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk. juga menyangkut dalam beberapa aspek yakni reputasi dan kepercayaan konsumen, biaya ganti rugi yang timbul, serta regulasi dan kepatuhan. Implikasi hukum bagi konsumen, konsumen harus mengikuti prosedur pengajuan klaim dengan menyimpan bukti pengiriman, bukti kerusakan, dan segala komunikasi dengan Gojek untuk mendukung klaim mereka. Penyelesaian sengketa konsumen menurut Pasal 45 ayat (2) UUPK, dapat ditempuh melalui dua cara yakni di luar pengadilan dan di dalam pengadilan.
Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini yaitu prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (liability based on fault), Ricky dapat meminta pertanggungjawaban Gojek. Pembatasan yang tertera pada perjanjian kerja antara PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk. dengan driver atau mitranya telah jelas membahas resiko dan kewajiban yang harus ditanggung. PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk. membatasi ganti rugi barang hilang dalam layanan Go-Send. Juga menawarkan perlindungan asuransi tambahan untuk barang yang dikirim dengan layanan Go-Send tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Implikasi yuridis bermakna bahwa dampak yang ditimbulkan dimasa mendatang dari suatu perbuatan yang dilihat dari segi hukum. Penyelesaian sengketa konsumen menurut Pasal 45 ayat (2) UUPK, dapat ditempuh melalui dua cara yakni di luar pengadilan dan di dalam pengadilan. Konsumen dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri tempat kedudukan konsumen. Namun selama ini, belum ditemukan konsumen yang menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke BPSK atau ke Pengadilan Negeri. Masalah kehilangan barang baik itu disengaja ataupun tidak sengaja oleh driver biasanya diselesaikan langsung oleh Gojek dengan melakukan segala cara seperti memberikan biaya ganti rugi atau membantu proses klaim asuransi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]