Dekonstruksi Kebebasan Pers: Menakar Fungsi Media terhadap Demokrasi di Indonesia
Abstract
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 mengakui dua prinsip kedaulatan yaitu kedaulatan rakyat (demokrasi) dan kedaulatan hukum (nomokrasi). Kebebasan pers yang diatur dalam Pasal 28F menjadi landasan bagi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menempatkan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa, serta pilar keempat demokrasi. Namun, pers sering disalahgunakan sebagai alat propaganda atau kepentingan tertentu, menghasilkan informasi yang bias akibat pengaruh ekonomi politik. Penelitian ini berfokus pada independensi pers dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi dan kontrol sosial, serta pembatasan pers untuk mencegah penyalahgunaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang dianalisis meliputi peraturan perundang-undangan, putusan hakim, literatur hukum, dan dokumen resmi lainnya, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis menunjukkan bahwa UU No. 40 Tahun 1999 belum efektif melindungi pers dari pengaruh ekonomi politik dan penyalahgunaan kekuasaan, menyebabkan komersialisasi media yang mengancam independensi dan objektivitasnya. Pembatasan kebebasan pers diperlukan untuk melindungi hak asasi manusia dan menjaga ketertiban umum, serta harus dituangkan dalam undang-undang yang proporsional dan tidak diskriminatif. Kesimpulannya, pembatasan terhadap kebebasan pers yang diatur secara jelas dan tegas akan mendorong media untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan umum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]