Pertimbangan Hakim (Ratio Decidendi) terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat (Putusan Nomor 693/pid.b/2021/PN Jmr)
Abstract
Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 693/Pid.B/2021/PN Jmr menarik untuk dibahas terkait dengan pertimbangan hakim, apabila melihat dari perbuatan terdakwa sebenarnya tidak sesuai dengan apa yang menjadi landasan pertimbangan hakim dalam memberikan vonis atau putusan. Majelis hakim dalam mempertimbangkan dan menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP tidak selaras dengan apa yang dilakukan terdakwa. Berdasarkan deskripsi tersebut adanya 2 (dua) permasalahan yang menarik untuk dibahas yakni pertama, Apakah pertimbangan Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dalam Putusan Nomor 693/Pid.B/2021/PN Jmr telah sesuai dengan fakta di persidangan? dan kedua, Apakah penjatuhan pidana oleh hakim dalam Putusan Nomor 693/Pid.B/2021/PN Jmr sudah sesuai dengan tujuan pemidaan?. Tujuan dilangsungkannya penelitian ini adalah untuk Pertama, Untuk mengetahui kesesuaian antara pertimbangan Hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pefakta di persidangan. Kedua, Untuk mengetahui kesesuaian antara penjatuhan pidana oleh hakim dalam Putusan Nomor 693/Pid.B/2021/PN Jmr dengan tujuan pemidanaan. Metode penelitian yang dilangsungkan pada penelitian ini yakni memakai tipe yuridis-normatif. Pendekatan masalah yang dipakai yakni pendekatan perundang-undangan (statue approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang dipakai yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan non hukum. Selain itu, analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode deduktif. Pembahasan dalam hal ini menjawab persoalan berdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan sebelumnya. Pertama, Kesesuaian antara Pertimbangan Hakim Menyatakan Terdakwa Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dalam Putusan Nomor 693/Pid.B/2021/PN Jmr Dikaitkan dengan Fakta di Persidangan. Kedua, Kesesuaian antara Penjatuhan Pidana oleh Hakim dalam Putusan Nomor 693/Pid.B/2021/PN Jmr dengan Tujuan Pemidanaan. Kesimpulan berlandaskan deskripsi pembahasan dari rumusan masalah yang sudah dideskripsikan oleh penulis, yakni pertama, Pertimbangan hakim saat melakukan kualifikasi luka berat atas persoalan pidana penganiayaan Putusan Nomor 693/Pid.B/2021/PN Jmr diinilai agaknya memiliki penafsiran yang terlalu luas. Dimana hal tersebut dikarenakan pertimbangan hakim yang menjelaskan bahwasanya luka yang dialami korban tidak bisa untuk dipulihkan kembali. Sehingga hal tersebut berdampak pada putusan yang diberikan pada terdakwa yang agaknya dinilai terlalu berlebihan, dengan penjatuhan pidana bersamaan adanya pernyataan terdakwa terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melangsungkan perbuatan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan adanya luka berat. Kedua, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak selaras dengan tujuan pemidanaan dikarenakan tidak adanya pertimbangan terhadap seluruh kesalahan yang dilangsungkan terdakwa. Hakim Pengadilan Negeri Jember semestinya memberi hukuman setidaknya 1 (satu) tahun penjara sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jember akan sejalan dengan tujuan pemidanaan pada teori gabungan, yang menekankan prinsip pembalasan untuk memberikan efek jera dan penderitaan bagi pelaku, serta tetap mempertahankan ketertiban dalam masyarakat. Adapun saran yang bisa penulis sampaikan berlandaskan deskripsi yang sudah ada dalam bagian pembahasan serta kesimpulan, yakni Pertama, Majelis hakim pada saat pemberian pertimbangan terhadap unsur-unsur tindakan dalam surat dakwaan hendaknya dilangsungkan dengan lebih cermat serta teliti berlandaskan fakta-fakta di persidangan yang didapati dari pemeriksaan alat bukti serta barang bukti Hakim juga harus tepat dalam memaknai, merumuskan, serta menafsirkan unsur-unsur dalam pasal. Dikarenakan pertimbangan yang dilangsungkan hakim perihal terbukti ataupun tidaknya unsur pasal akan menjadi dasar dalam menjatuhkan putusan atau vonnis nantinya. Kedua, Majelis Hakim dalam penerapan sanksi untuk tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perlu dilakukan pemeriksaan yang lebih teliti terhadap unsur-unsur tindakan terdakwa. Supaya pemberian pidana selaras dengan tujuan pemidanaan pada teori gabungan yang pada landasannya memprioritaskan prinsip pembalasan serta dipertahankannya ketertiban dalam masyarakat, Hakim dalam hal ini harus memberi hukuman kepada terdakwa dengan tegas, adil, serta bijaksana tanpa adanya intervensi ataupun intimidasi dari pihak manapun.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]