Pertanggungjawaban Perdata Korporasi Dalam Penyelesaian Sengketa Kebocoran Data Pribadi Konsumen Dalam Layanan Elektronik di Indonesia
Abstract
Pada tulisan ini, penulis membahas terkait maraknya kasus-kasus kebocoran data pribadi pada sistem layanan elektronik yang tejadi di Indonesia. Kebocoran data pribadi merupakan pelanggaran atas kerahasiaan data pribadi yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik data pribadi tersebut. Salah satu kasus kebocoran data pribadi yang terjadi di Indonesia yakni pada e-commerce Tokopedia, aplikasi PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO), data pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik data pribadi yang menggunakan layanan elektronik pada penyelenggara layanan elektronik tersebut. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, penulis tertarik membahas karya tulis skripsi yang berjudul “Pertanggungjawaban Perdata Korporasi Dalam Penyelesaian Sengketa Kebocoran Data Pribadi Konsumen Dalam Layanan Elektronik Di Indonesia”. Berdasarkan latar belakang tersebut berkembang menjadi rumusan masalah untuk merumuskan isu hukum. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: Pertama, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas kebocoran data pribadi pada layanan elektronik di Indonesia. Kedua, bentuk pertanggungjawaban korporasi terhadap kebocoran data pribadi konsumen pada layanan elektronik di Indonesia. Pada bab ini juga berisikan tujuan yang hendak dicapai penulis dari skripsi ini yaitu, untuk Memaparkan perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat kebocoran data pada layanan elektronik di Indonesia dan menganalisa tanggung jawab korporasi atas kebocoran data pribadi pada layanan elektroniknya. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis nromatif (legal research), artinya setiap permasalahan yang dibahas terfokus pada kaidah hukum positif, seperti teori-teori, peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum lainnya. pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum, sertaa analisis hukum.
Kajian pustaka pada penulisan skripsi ini menjelaskan uraian sistematik tentang asas, teori, konsep, dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan sebagai bahan penelitian dan pembahasan awal dalam skripsi ini. Pokok permasalahan yang ada pada skripsi antara lain pengertian, bentuk, dan juga dasar hukum dari Pertanggungjawaban Perdata, Korporasi, Data Pribadi, dan Kebocoran Data Pribadi.
Hasil dan Pembahasan skripsi ini menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen dalam menghadapi kasus kebcoran data pribadi. Perlindungan hukum terhadap konsumen, dimana korporasi sebagai penyedia layanan elektronik kurang secara transparan memberikan informasi detail terkait kebocoran data yang menimpa layanan elektronik mereka. Tidak hanya itu tidak adanya, ganti rugi bagi konsumen yang datanya sudah bocor, sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen. Pada poin kedua pembahasan, yaitu tentang bentuk pertanggungjawaban korporasi sebagai penyedia layanan elektronik dalam menyelesaikan kasus kebocoran data pribadi yang tejadi pada penyelenggara sistem elektroniknya. Penyelenggara sistem elektronik yang telah terbukti kurang menjaga keamanan data pribadi, maka akan dikenakan denda adminsitratif.
Bab terakhir yaitu kesimpulan berisikan kesimpulan atas pembahasan dan saran bagi subjek hukum yang terlibat pada kasus. Kesimpulan yang tercantum pada skripsi ini, antara lain: Pertama, karakter perlindungan hukum atas kasus kebocoran data pribadi pada layanan elektronik sifatnya internal, yaitu perlindungan hukum yang dikemas oleh pihak-pihak yang terlibat, antara penyedia sistem elektronik dan pemiliki data. Kedua, bentuk-bentuk tanggung jawab yang bisa dilakukan korporasi dalam bentuk teguran sampai dengan denda administratif, dan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana. Kemudian, Saran yang dimuat pada skripsi ini membahas tentang upaya-upaya praktis yang bisa ditempuh oleh pihak-pihak yang bersangkutan, dalam hal ini kepada pemerintah dan korporasi itu sendiri, agar penyelesaian permasalahan kebocoran data dapat ditangani dengan lebih maksimal.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]