Eksistensi Perlindungan Hukum terhadap Kreditur dari Kredit Mobil yang Macet di PT. Adira Finance Jember
Abstract
Di kota Jember terdapat salah satu lembaga pembiayaan konsumen yaitu
PT. Aira Finance yang terletak di Jl. Gajah Mada No.229, Kaliwates kidul, Kec.
Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Adanya PT. Adira Finance lembaga
pembiayaan konsumen ini, dapat membantu jalannya proses pengkreditan mobil
secara angsuran. Pada prakteknya perlindungan hukum bagi pihak lessor hanya
sebatas itikad baik dari pihak lessee tersebut yang di tuangkan dalam bentuk
perjanjian leasing, Terdapat kemungkinan lessee tidak dapat melaksanakan
prestasinya sesuai dengan perjanjian atau penulis sebut wanprestasi yang
mengakibatkan kredit macet. Berhubungan dengan kredit macet tersebut, hal ini
menjadi tantangan dan hambatan tersendiri bagi para penjual yang memperjual
belikan produknya dengan transaksi kredit. Selaras dengan pernyataan tersebut
fenomena nyata terjadi pada salah satu lembaga pembiayaan di PT. Adira Finance
di Kabupaten Jember. Lembaga Pembiayaan ini telah beberapa kali menangani
konsumen yang macet dalam angsuran kredit yang mereka beli. Dampaknya, tidak
jarang PT. Adira Finance ini mengalami kerugian secara finansial dengan angka
yang relatif besar. Demikian penanganan kredit macet yang terjadi di PT. Adira
Finance menarik untuk di kaji lebih dalam melalui metode penelitian yuridisempiris. Konteks yang ingin di teliti adalah mengenai bagaimana hukum perdata
dapat menjadi pelindung terhadap PT. Adira Finance sebagai kreditur atau pemilik
aset yakni mobil dalam menghadapi konsumen yang kreditnya macet. Berdasarkan
ide tersebut penulis tertarik untuk memuatnya dalam sebuah penelitian skripsi
berjudul “Eksistensi Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dari Kredit
Mobil Yang Macet Di PT. ADIRA FINANCE Jember”. Penulis merumuskan 3
Rumusan masalah yang akan di bahas mengenai: Faktor penyebab kredit macet di
PT. Adira Finance Jember; Bentuk tanggung jawab Debitur dan Kreditur pada
perjanjian kredit mobil di PT. Adira Finance Jember; Bentuk Perlindungan hukum
terhadap PT. Adira Finance Jember. Adapun tujuan dari penulisan skripsi yaitu:
Untuk mengetahui faktor penyebab kredit macet di PT. Adira Finance Jember;
Untuk mengetahui bentuk tanggung jawab debitur dan kreditur pada perjanjian
kredit di PT. Adira Finance Jember; Untuk mengetahui dan memahami bentuk
perlindungan hukum terhadap PT. Adira Finance Jember. Metode yang digunakan
dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis Empiris, yang mengkaji korelasi
antara kaidah hukum dengan lingkungan tempat hukum itu berlaku. Sehubungan
dengan jenis penelitian yang merupakan penelitian yuridis empiris, maka obyek
dari penelitian ini adalah fenomena yang terjadi di bidang pembiayaan kredit mobil
macet.
Pada skripsi ini, kajian Pustaka menjelaskan tentang beberapa teori yang
berkaitan dengan permasalahan yang menjadi pokok bahan yaitu mengenai: pengertian perlindungan hukum, konsep perlindungan hukum, kreditur dan debitur,
definisi kreditur dan debitur, definisi kredit penggolongan kredit, beberapa
penyelamatan kredit macet.
Pembahasan yang penulis dapatkan dari isu hukum terhadap permasalahan
kredit macet di PT. Adira Finance Jember yaitu: terdapat beberapa faktor penyebab
kredit macet yaitu faktor internal yang berasal dari debitur dan eksternal yang
berasal dari kondisi ekonomi; Bentuk tanggung jawab dari debitur dan kreditur oleh
PT. Adira finance adalah dengan melaksanakan perjanjian yang telah tertuang
dalam perjanjian antara kedua belah pihak; Bentuk perlindungan hukum terhadap
kreditur atas isu hukum mengenai kredit macet terdapat dua macam yaitu
perlindungan hukum secara internal yang diciptakan oleh para pihak itu sendiri
pada saat mengadakan suatu perjanjian dan eksternal diciptakan oleh pemerintah
melalui peraturan ketentuan hukum yang tidak boleh bersifat sepihak tetapi
perlindungan hukum yang seimbang.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah bahwa Pada perjanjian kredit yang
dilakukan oleh PT. Adira Finance cabang Jember dengan nasabah sangat besar
manfaatnya bagi kedua pihak walaupun pada faktanya masih banyak
nasabah/debitur yang wanprestasi, padahal Jika sudah terdapat kata sepakat pada
perjanjian tersebut wajib dipenuhi dari semua hak-hak dan kewajiban yang telah
disepakati, maka dari itu bentuk perlindungan hukum dalam upaya mengatasi kredit
macet di PT. Adira Finance cabang Jember terdapat dua macam yaitu perlindungan
hukum secara internal dan perlindungan hukum secara eksternal. Perlindungan
hukum secara internal dapat dilakukan pihak penyedia jasa dalam pemberian
peringatan kepada debitur dengan memberikan surat peringatan sebanyak 2 kali
kepada debitur, Dan perlindungan hukum secara eksternal dilakukan dengan
penagihan kunjungan oleh debt collector sebagai mana yang telah di tuangkan
dalam perjanjian kontrak sebagai efek jera terhadap debitur. Saran dari skripsi ini
adalah sebelum memberikan persetujuan permohonan pembiayaan haruslah
dilakukan analisa yang cermat terhadap karakter dan kemampuan membayar
angsuran serta pekerjaan dari calon lessee untuk menghindari timbulnya masalah
dalam pelaksanaan perjanjian leasing.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]