Show simple item record

dc.contributor.authorKURNIASARI, Fitria
dc.date.accessioned2024-08-19T03:52:32Z
dc.date.available2024-08-19T03:52:32Z
dc.date.issued2024-07-30
dc.identifier.nim170710101100en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124020
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik_Lina Tgl 19 Agustus 2024en_US
dc.description.abstractIndonesia adalah salah satu negara yang memiliki kekayaan alam yang melimpah. Potensi kekayaan alamnya sangat luar biasa, sumber daya alam hayati maupun non hayati, baik itu yang terdapat di darat, lautan, maupun di dalam perut bumi. Salah satu kekayaan alam yang manjadi andalan Indonesia adalah hutan. Hutan mempunyai kedudukan dan peranan yang penting dalam menunjang pembangunan nasional. Terdapat manfaat hutan secara langsung berupa Hasil Hutan Bukan Kayu yang kemudian disingkat HHBK. Istilah HHBK semula disebut hasil hutan ikutan yang merupakan HHBK yang berasal dari bagian pohonatau tumbuh-tumbuhan yang memiliki sifat khusus yang dapat menjadi suatubarang yang diperlukan oleh masyarakat sekitar hutan. Pemanfaatan HHBK secara luas memerlukan aturan, teknologi dan sumber daya manusia. Pengaturan dalam pemanfaatan HHBK memerlukan dukungan regulasi yang jelas untuk menjaga kelestarian dan keadilan. Penulis merumuskan beberapa masalah sebagai berikut : (1) Bagaimana Penegakan Hukum Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi? (2) Apa Akibat Hukum Bagi Masyarakat Yang Melanggar Ketentuan Hukum Tersebut?. Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum yaitu untuk memenuhi salah satu syarat dan tugas menyelesaikan studi untuk meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan tujuan khususuntuk mengetahui dan memahami Penegakan Hukum Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi dan untuk mengetahui Akibat Hukum Bagi Masyarakat Yang Melanggar Ketentuan Hukum. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yang memiliki tipe penelitian hukum (legal research) bersifat hukum yuridis normatif yang memiliki fokus pada penerapan kaidah dan norma dalam hukum positif. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah menggunakan pendekatan perundang – undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Kemudian terkait bahan hukum penulis menggunakan tiga jenis bahan hukum, antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum non hukum. Kajian pustaka yang dipaparkan dalam penelitian ini menjelaskan terkait pengertian penegakan hukum, jenis penegakan hukum, faktor-faktor penegakan hukum, pengertian hutan, jenis hutan, pengertian hasil hutan bukan kayu, dan jenis hasil hutan bukan kayu. Pembahasan dalam skripsi ini yaitu Dasar hukum penegakan hukum pemungutan HHBK pada hutan produksi yaitu UU No. 41 Tahun 1999 tentang Krhutanan. Kasus pemungutan HHBK ilegal di kawasan hutan produksikabupaten Garut belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini, sehingga status hukum kawasan hutan tersebut masih belum definitif. Lembaga penegak hukum yang berwenang dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan UU Kehutanan terkait pemungutan HHBK di hutan produksi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian Kehutanan, dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari instansi lain yang ditunjuk oleh Presiden. Masyarakat yang melanggar ketentuan hukum pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dapat dikenakan sanksi hukum, secara administrasi teguran lisan dan tertulis, pembayaran ganti rugi, penyitaan barang bukti, dan penahanan KTP pelanggar pemungutan HHBK ilegal. Penutup dari penelitian ini memuat kesimpulan dan saran. Kesimpulan yang didapat dari penulisan skripsi ini yaitu 1) Penegakan hukum pemungutan HHBK pada hutan produksi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Diperlukan upaya komprehensif dan berkelanjutan dari berbagai pihak penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, sehingga hutan produksi dapat dikelola secara lestari dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan Negara. 2) Akibat hukum bagi pelaku yang melanggar ketentuan pemungutan HHBK dikenakan sanksi administrasi. Lemahnya pemberian sanksi yang dikenakan kepada pelanggar HHBK seringkali tidak cukup tegas dan konsisten. Hal ini menyebabkan pelanggar tidak jera dan kembali melakukan pelanggaran. Saran yang penulis berikan yaitu 1) Dalam upaya penegakan hukum, pemerintah perlu melakukan koordinasi yang lebih kuat antar instansi terkaitdalam penegakan hukum HHBK. Dengan menambah sumber daya manusia dan sarana prasarana untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran HHBK. Perlu meningkatkan penyadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan dan peraturan perundang-undangan tentang HHBK. Perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan lemahnya penegakan hukum HHBK dan untuk mencari solusi yang lebih efektif. 2) Seharusnya akibat hukum mengenai sanksi bagi pelanggar ketentuan hukum pemungutan HHBK di hutan produksi oleh perseorangan perlu revisi mengingat sanksi pidana perdata maupun administrasi masih terlalu ringan sehingga sanksi tersebut tidak efektif untuk di terapkan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectPENEGAKAN HUKUMen_US
dc.subjectN HASIL HUTAN BUKAN KAYUen_US
dc.subjectSANKSIen_US
dc.titlePenegakan Hukum terhadap Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksien_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record