Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dengan Alasan Noodweer Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang Berakibat Luka Berat (Studi Putusan Nomor 45/Pid.B/2021/PN Dgl)
Abstract
Berdasarkan putusan nomor 45/Pid.B/2021/PN Dgl, majelis hakim menjatuhi putusan lepas dari segala tuntutan kepada terdakwa. Penganiayaan yang dilakukan terdakwa tidak dianggap sebagai perbuatan pidana, karena meskipun perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni penganiayaan yang berakibat luka berat, seperti yang tercantum dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP telah terbukti, namun tindakan tersebut dibenarkan, karena menurut majelis hakim, terdakwa melakukan perbuatan penganiayaan tersebut dengan dasar noodweer sebagaimana yang tertulis pada Pasal 49 ayat (1) KUHP dan sebagai bagian dari alasan penghapus pidana. Selain itu, juga terdapat beberapa pertimbangan hakim pada putusan nomor 45/Pid.B/2021/PN Dgl yang dinilai kurang sesuai jika dikaitkan dengan KUHP dan juga fakta persidangan, dari beberapa pertimbangan hakim yang kurang tepat, putusan tersebut kemudian menghasilkan amar putusan yaitu putusan lepas. Hasil dari penelitian dalam skripsi ini adalah jawaban dari rumusan masalah yang terdapat dalam penelitian skripsi ini, dan didapati bahwa pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sebagai pembelaan terpaksa (noodweer) termasuk ke dalam alasan pemaaf tidak sesuai dengan ketentuan teori penghapusan pidana menurut KUHP. Hal ini dikarenakan, dalam teori alasan penghapus pidana, noodweer digolongkan sebagai alasan pembenar dan bukan sebuah alasan pemaaf. Amar putusan dari putusan nomor 45/Pid.B/2021/PN Dgl yang menyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dengan alasan noodweer sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP juga tidak sesuai dengan fakta persidangan. Karena dari fakta persidangan yang terungkap dalam proses persidangan, penulis menilai bahwasanya perbuatan yang dilakukan terdakwa memiliki unsur kegoncangan jiwa yang hebat dan unsur lainnya yang mengarahkan perbuatan tersebut sebagai noodweer exces (pembelaan terpaksa yang melampaui batas), sebagaimana diatur pada Pasal 49 ayat (2) KUHP. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan penelitian ini disimpulkan bahwa pada Putusan Nomor 45/Pid.B/2021/PN Dgl terdapat ketidaksesuaian antara pertimbangan hakim dengan ketentuan teori penghapusan pidana menurut KUHP, serta ketidaksesuaian amar putusan yang menyebutkan perbuatan terdakwa sebagai noodweer (Pasal 49 ayat (1) KUHP) dengan fakta persidangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]