Analisis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Unggahan di Media Sosial (Studi Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian di Minimarket Sampora, Tangerang Selatan)
Abstract
Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, teknologi informasi menjadi peran penting, baik di masa kini maupun masa yang akan dating. Salah satu perkembangan teknologi informasi yang sangat berpengaruh kepada kehidupan manusia saat ini adalah penggunaan media sosial. Perkembangan yang pesat dalam teknologi internet salah satunya fasilitas media sosial menyebabkan kejahatan baru yang muncul, salah satunya adalah pencemaran nama baik. Dalam peristiwa tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat beberapa kasus yang terjadi, salah satunya adalah kasus perbuatan menyebarluaskan tindak pidana pencurian di media sosial yang dilakukan oleh salah satu karyawan minimarket Alfamart dan diunggah pada media sosial. Didalam unggahan tersebut, pemilik akun sebagai karyawan minimarket Alfamart menuduh bahwa Mariana, salah satu pelanggan telah melakukan tindak pidana pencurian, dan kemudian unggahan tersebut viral dan mendapatkan banyak respon dari publik. Hal ini merupakan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik di media sosial yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, adanya asas praduga tak bersalah. Dalam penyelesaiannya, terdapat penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif yang dilakukan oleh penegak hukum yang berperan menyelesaikan dengan melibatkan masyarakat, korban serta pelaku kejahatan dengan tujuan tercapai keadilan bagi seluruh pihak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]