Wanprestasi dalam Pembelian Menggunakan Uang Panjar (Analisis Putusan Nomor 150/Pdt.G/2016/Pn Jmr)
Abstract
Wanprestasi merupakan lalainya salah satu pihak untuk tidak melaksanakan suatu
kewajiban sebagaimana yang telah ditetapkan dalam sebuah perjanjian yang telah dibuat
oleh penjual dan pembeli. Pada putusan nomor 150/Pdt.G/2016/PN Jmr, terdapat
permasalahan wanprestasi dimana pembeli telah lalai melakukan pembayaran uang panjar
yang ketiga sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan dalam perjanjian nomor
058/CTA.N/KT/II/2015 yang terlampir pada putusan No.150/Pdt.G/2016/PN Jmr halaman
15. Pasal 1464 KUHPerdata sudah menjelaskan bahwa, jika pembelian dilakukan dengan
memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan
menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya. Jadi sudah sepatutnya pembeli
harus melunasi pembelian Wet Batching Plant atau alat pengolah semen ini secara bertahap
sampai lunas namun debitur telah lalai melaksanakannya. Dalam kasus ini, debitur sebagai
pembeli disini tidak ada itikad baik sama sekali meskipun sudah diperingatkan berkali kali
dan diberikan somasi untuk melaksanakan prestasi pembayaran, namun somasi tidak
dihiraukan. Akibat perbuatan pembeli yang tidak membayar uang panjar, penjual menuntut
pembeli lewat jalur pengadilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]