Standardisasi Sertifikasi Keandalan/Trustmark sebagai Jaminan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Melalui E-Commerce di Indonesia
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mempengaruhi cara
berkomunikasi dan berbisnis, terutama melalui transaksi e-commerce. Internet
menjadi media utama dalam kegiatan ekonomi, dengan dampak signifikan pada
masyarakat dan ekonomi global. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam
transaksi e-commerce masih belum memadai di Indonesia. Penggunaan sertifikasi
keandalan atau trustmark dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Penting
bagi pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen untuk bekerja sama dalam
melindungi hak-hak konsumen dan memastikan standard keamanan yang
mencakup perlindungan konsumen. Regulasi yang memadai dan pelaksanaan
sertifikasi keandalan yang efektif diperlukan untuk membangun kepercayaan
konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia. Berdasar latar belakang
tersebut, penulis merumuskan dua rumusan masalah yaitu: Bagaimana tanggung
jawab Kominfo terhadap standarisasi sertifikasi keandalan/trustmark sebagai
jaminan perlindungan konsumen dalam transaksi melalui e-commerce di
Indonesia?, Apa implikasi hukum tanggung jawab Kominfo terhadap standarisasi
sertifikasi keandalan/trustmark sebagai jaminan perlindungan konsumen dalam
transaksi melalui e-commerce di Indonesia? Penelitian skripsi ini menggunakan
metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang
digunakan yaitu bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder dengan
menggunakan metode pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan (library
research) dengan analisis penelitian menggunakan metode deduktif.
Terkait dengan e-commerce, kepastian hukum sangat penting. Logo
trustmark diperlukan untuk menjamin keamanan bersama, tetapi belum ada
peraturan yang mengikat, sehingga pelaku usaha mengandalkan sertifikat dari
negara asing contohnya blibli.com. Undang-Undang No. 7 Tahun 2014
mewajibkan pelaku usaha patuh terhadap Undang-Undang Informasi Transaksi
Elektronik. Meskipun pengguna internet di Indonesia telah mencapai lebih dari
100 juta pada 2018, transaksi e-commerce masih rendah. Namun, pada 2019,
Indonesia mengalami peningkatan signifikan sebagai salah satu negara dengan
pertumbuhan e-commerce tercepat, mencapai 78%. Prediksi dari International
Data Corporation (IDC), 2C2P, dan MRC menyatakan transaksi e-commerce di
Indonesia akan meningkat 128% dari 2023 hingga 2026, mencapai USD 89 miliar
atau sekitar Rp1.346 triliun. Penipuan online menempati peringkat kedua di
Indonesia pada 2021. Tingginya persentase pengguna internet berdampak pada
tingginya tingkat penipuan online. Undang-undang yang tegas diperlukan untuk
mengurangi dampak penipuan tersebut. Logo trustmark menjadi kewajiban bagi
pelaku usaha untuk melindungi konsumen. Pelanggaran terhadap ketentuan ini
akan dikenakan sanksi administratif. Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi berupa pemblokiran layanan e-commerce. Hukum
perlindungan konsumen juga penting untuk menciptakan rasa aman. Penyelesaian
sengketa konsumen dapat melalui jalur litigasi atau non-litigasi. Penyelesaian di
luar pengadilan dapat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK
atau penyelesaian damai, namun tidak menghapuskan sifat melawan hukum
perdata dan pidana.
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa
keabsahan pencantuman sertifikat keandalan/trustmark yang diaudit oleh lembaga
sertifikasi keandalan asing masih dipertanyakan karena belum ada kepastian
hukum yang jelas. Aturan yang ada di Indonesia mengenai sertifikat
keandalan/logo trustmark dari lembaga asing belum menjadi acuan perlindungan
hukum di Indonesia. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan
sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019
tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Konsumen yang mengalami
penyalahgunaan data pribadi atau penipuan dapat mengajukan tuntutan pidana dan
meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku usaha. Penyelesaian sengketa
dapat dilakukan melalui pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa
konsumen. Saran yang dapat dijadikan acuan adalah pertama, penting untuk
membentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan Indonesia yang dapat menciptakan
kepastian hukum dalam bertransaksi elektronik untuk melindungi pelaku ecommerce. Perlu menyusun dan menerapkan peraturan tentang lembaga tersebut
serta menetapkan lembaga yang sah secara hukum untuk mengeluarkan sertifikat
keandalan/logo trustmark, termasuk ketentuan sertifikasi keandalan dari lembaga
asing. Kedua, perlunya aturan yang tegas mengenai sanksi atas kewajiban
mencantumkan sertifikat keandalan/trustmark sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan perlu
berkoordinasi dalam membuat aturan yang sesuai dengan kemajuan teknologi di
Indonesia, terutama dalam sektor e-commerce, agar dapat berjalan lancar dan
mengikuti perkembangan zaman.
Collections
- UT-Faculty of Law [6218]