Kepastian Hukum Penggunaan Konten YouTube sebagai Objek Jaminan Utang di Bank
Abstract
Youtube adalah platform berbasis internet yang memungkinkan penggunanya
untuk berbagi, menonton serta berinteraksi dengan pengguna lainnya melalui videovideo yang telah diunggah sebelumnya, youtube pertama kali muncul pada tahun
2005, youtube merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang merupakan hak
cipta. Disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif, konten
youtube sebagai bentuk lain dari hak cipta sesuai dengan bunyi pasal 40 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 sebagaimana dikatakan oleh menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Akan tetapi tidak
adanya peraturan khusus yang mengatur secara tegas mengenai konten youtube
maupun hak cipta sebagai objek jaminan fidusia, sehingga yang menjadi utama
adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dimana
undang-undang tersebut tidak dapat mencakup hak cipta sebagai jaminan fidusia,
khusnya konten youtube, hanya mencakup pembiayaan terhadap benda berwujud,
membuat pihak lembaga keuangan menjadi ragu terhadap pemberian kredit dengan
objek konten youtube sebagai jaminan dikarenakan faktor ketidak jelasan peraturan
baik faktor valuasinya maupun eksekusinya. Berdasarkan permasalahan tersebut
maka penulis akan mengkaji lebih lanjut permasalahan tersebut kedalam karya ilmiah
berupa tesis dengan judul “Kepastian Hukum Penggunaan Konten Youtube
Sebagai Objek Jaminan Utang Di Bank” dalam penelitian ini permasalahn yang
diangkat adalah sebagai berikut: Pertama, Apa karakteristik konten youtube sebagai
objek jaminan utang di bank; Kedua Apakah penggunaan konten youtube sebagai
objek jaminan hutang di bank telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum; Ketiga,
Bagaimana pengaturan ke depan agar penggunaan konten youtube sebagai objek
jaminan di bank lebih sesuai dengan prinsip kepastian hukum;. Metode penelitian
yang dipakai dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian empiris
normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual serta
perbandingan guna menjawab permasalahan yang telah dirumuskan.
Tinjauan pustaka pada penelitian ini terdiri dari 6 sub bab, yakni sub bab 1
menjelaskan mengenai teori kepastian hukum, sub bab 2 teori kemanfaatan hukum,
sub bab 3 membahas mengenai konten youtube, sub bab 4 mengenai jaminan, sub
bab 5 menjelaskan mengenai hutang dan sub bab 6, membahas mengenai bank.
Kerangka konseptual pada penelitian ini membahas tentang perkaitan dengan pisau
analisis yang digunakan untuk menjawab isu hukum, Pertama, karakteristik konten
youtube sebagai objek jaminan utang di bank akan diuji menggunakan konsep dan
asas hukum benda serta teori kepastian hukum, Kedua, kesesuaian konten youtube
sebagai jaminan hutang di bank akan diuji menggunakan konsep hukum jaminan dan
teori kepasian hukum, Ketiga, Pengaturan kedepan terhadap konten youtube sebagai
objek jaminan utang di bank akan diuji menggunakan konsep teori kepasian hukum.
Pembahasan penelitian tesis ini berisi tiga ulasan berdasarkan analisis isu
hukum yang telah dirumuskan, terdiri dari; Pertama, Karakteristik konten youtube
sebagai objek jaminan utang di bank, terbahi menjadi 4 anak sub bab diantaranya : 1)
Karakteristik konten youtube. 2). Konten youtube sebagai benda. 3). Konten youtube
sebagai jaminan dalam sistem hukum jaminan. 4). Konten youtube sebagai objek
jaminan fidusia. Kedua Kesesuaian konten youtube sebagai objek jaminan hutang di
bank. Ketiga, Pengaturan kedepan konten youtube sebagai jaminan.
Berdasarkan pembahasaan dan kajian terhadap bahan hukum yang telah ada
maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Pertama,, Karakeristik Konten
youtube sebagai jaminan utang di bank adalah a). Konten youtube sebagai benda
bergerak tidak berwujud, (b). Konten youtube dapat dimiliki dan dialihkan
kepemilikannya, (c). Konten youtube memiliki nilai ekonomi, dalam artian suatu saat
apabila debitur tidak dapat melunasi utangnya benda itu dapat menutup utang tersebut
(d). Konten youtube tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan. (e). Konten
youtube dapat didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual dimana sertifikat sebagai
kekayaan intelektual tersebut yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan hutang di
bank guna memenuhi persyaratan sebagai objek jaminan fidusia. Kedua. Penggunaan
konten youtube sebagai objek jaminan utang di bank belum sesuai dengan prinsip
kepastian hukum, karena belum memenuhi salah satu dari delapan asas hukum
menurut Lon Fuller dimana terjadi pertentangan antara UU Nomor 28 tentang Hak
Cipta bertentangan dengan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Ketiga. Pengaturan ke depan agar penggunaan konten youtube sebagai objek jaminan
di bank lebih sesuai dengan prinsip kepastian hukum, konten youtube sebagai objek
jaminan baru yang bersifat khusus sebagai jaminan kebendaan untuk benda bergerak,
kedepan harus dapat dimanfaatkan secara utuh dan memberikan kepastian hukum
bagi masyrakat. Oleh karena itu konsep pengaturan jaminan fidusia harus ditata ulang
diantaranya : a). Menambahkan hak kekayaan intelektual didalamnya hak cipta
sebagai objek jaminan fidusia. b). Menambahkan prosedur penilianan yang jelas
terhadap hak kekayaain intelektual didalam PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang
Ekonomi Kreatif. c). Eksekusi terhadap hak kekayaan intelektual diatur secara
jelas.Berdasarkan kesimpulan tersebut maka penulis memberikan saran sebagai
berikut: Pertama, Perlu adanya peraturan pelaksana terhadap suatu aturan agar suatu
peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum.
Kedua perlu melakuan pembentukan peraturan-peraturan yang lebih jelas terutama
dalam hal hak kekayaan intelektual, terutama hak cipta sebagai jaminan agar lebih
sesuai dengan prinsip kepastian hokum. Ketiga perlu adanya kebaharuan hukum
benda dan pembentukan sistem hukum jaminan di Indonesia sehingga hukum
jaminan berdasarkan hak cipta dapat mengimbangi perkembangan jaman dan
perkembangan dunia perdagangan dan globalisasi.
Collections
- MT-Science of Law [333]