Perlindungan Hukum terhadap Bank Syariah pada Akad Murabahah apabila Nasabah Melakukan Wanprestasi
Abstract
Pada dasarnya yang melatar belakangi penulisan skripsi ini merupakan
adanya perkembangan bank syariah di Indonesia. Perkembangan pesat di dunia
bisnis dan keuangan telah mendorong perkembangan inovasi transaksi-transaksi
perbankan syariah. Di Indonesia pertumbuhan bank syariah sejak Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 yang kemudian dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perbankan hingga disahkannya Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Murabahah merupakan salah satu cara
penyaluran dana kepada nasabah yang saat ini paling banyak diminati karena
dinilai cukup mudah untuk digunakan sebagai model pembiayaan. Terdapat
contoh kasus terkait wanprestasi pada bank syariah yang dilakukan oleh nasabah
yakni dalam Putusan Nomor 0001/Pdt.G/2020/PA.Pwt. Berdasarkan latar
belakang yang telah diuraikan, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan
sebagai berikut; Pertama, apakah bentuk perlindungan hukum terhadap bank
syariah dalam perjanjian murabahah apabila nasabah melakukan wanprestasi.
Kedua, apa implikasi hukum nasabah yang wanprestasi dalam akad murabahah.
Ketiga, bagaimana upaya penyelesaian sengketa bagi nasabah yang melakukan
wanprestasi pada akad murabahah. Metode yuridis normatif dipilih menjadi tipe
penelitian dalam penulisan skripsi ini dengan pendekatan masalah berupa
pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Bahan hukum yang
digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]