Perlindungan Hukum Terhadap Investor Atas Praktik Window Dressing Dalam Pasar Moda
Abstract
Pasar modal merupakan sarana pembangunan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Sektor pasar modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar modal, dalam undang-undang tersebut menjelaskan tentang peraturan-peraturan pasar modal yang harus ditaati oleh pelaku pasar modal yakni investor dan Perusahaan. Berkegiatan di Pasar modal tentunya memiliki dampa positif dan negatif. Banyaknya keuntungan yang akan didapatkan oleh emiten dapat menyebabkan emiten rawan melakukan perbuatan melawan hukum untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Salah satu bentuk perbuatan melawan hukum dalam pasar modal adalah praktik window dressing. Tujuan peulisan ini adalah untuk mengetahui akibat hukum, bentuk perlindungan hukum, serta tanggungjawab emiten terhadap investor akibat praktik window dressing. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dengan pendekatan konseptual. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu akibat hukum atas terjadinya praktik window dressing telah diatur dalam pasal 102 UUPM. Perlindungan hukum internal didapatkan dari perjanjian, namun perjanjian tersebut tidak selalu bersifat individual antara investor dan emiten. Perlindungan eksternal diatur dalam OJK serta UUPM. Serta emiten bertanggungjawab terhadap investor atas kerugian yang timbul dari adanya praktik window dressing yang mana hal tersebut telah diatur dalam pasal 80 UUPM.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]