Mekanisme Penerapan PPN atas Pembelian Karung Goni pada PT. Perkebunan Nusantara X Kebun Ajong Gayasan Jember
Abstract
Laporan Tugas Akhir disusun berdasarkan Praktik Kerja Nyata yang
dilaksanakan di PTPN X Ajong Gayasan Jember, pada tanggal 2 Maret 2023 sampai
9 Mei 2023. Praktek Kerja Nyata (PKN) bertujuan untuk mengetahui bagaimana
Mekanisme Penerapan PPN atas Pembelian Karung
Goni. Melalui kegiatan Praktik Kerja Nyata tersebut, penulis dapat mengetahui serta
mempelajari hal-hal yang terkait dengan mekanisme penerapan PPN atas Pembelian
Karung Goni pada PTPN X Kebun Ajong Gayasan Jember.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap
transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau
badan usaha yang mendapatkan status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pemungutan
PPN didasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak
(WP) sebagai subjek pajak, secara ekonomi beban PPN dapat dialihkan kepada
pihak lain, tetapi kewajiban memungut, menyetor, melapor tetap kepada pihak yang
menyerahkan barang/jasa. Sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai
pemungut pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.
Mekanisme penerapan PPN pada PTPN X Kebun Ajong Gayasan Jember
dalam pembelian karung goni dengan menerbitkan Faktur pajak dan menerbitkan
Surat Setoran Pajak (SSP) atas setiap penyerahan BKP/JKP ke pemungut PPN.
Pembelian atas BKP/JKP yang terkait wajib membayar PKP penjual sebesar harga
jual ditambah PPN terutang yang akan dikenakan tarif 11%. Barang Kena Pajak
(BKP) merupakan barang berwujud yang dapat perupa barang bergerak atau barang
tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajakberdasarkan PPN.
PTPN X Kebun Ajong Gayasan Jember dengan Vendor CV. Laksana Cipta Jaya
Vendor melakukan penyerahan Karung Goni wajib memungutPajak Pertambahan
Nilai dari PTPN X Kebun Ajong Gayasan Jember sebagai pembeli atau penerima Barang Kena Pajak (BKP), dan membuat faktur pajak sebagai bukti
pemungutannya.