Show simple item record

dc.contributor.authorZULUKIAH, Lucky Syafira
dc.date.accessioned2024-08-13T03:34:30Z
dc.date.available2024-08-13T03:34:30Z
dc.date.issued2023-09-22
dc.identifier.nim200903101068en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123733
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik_Lela Tgl 13 Agustus 2024en_US
dc.description.abstractLaporan Tugas Akhir disusun berdasarkan Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan di PTPN X Ajong Gayasan Jember, pada tanggal 2 Maret 2023 sampai 9 Mei 2023. Praktek Kerja Nyata (PKN) bertujuan untuk mengetahui bagaimana Mekanisme Penerapan PPN atas Pembelian Karung Goni. Melalui kegiatan Praktik Kerja Nyata tersebut, penulis dapat mengetahui serta mempelajari hal-hal yang terkait dengan mekanisme penerapan PPN atas Pembelian Karung Goni pada PTPN X Kebun Ajong Gayasan Jember. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapatkan status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pemungutan PPN didasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak, secara ekonomi beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain, tetapi kewajiban memungut, menyetor, melapor tetap kepada pihak yang menyerahkan barang/jasa. Sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN. Mekanisme penerapan PPN pada PTPN X Kebun Ajong Gayasan Jember dalam pembelian karung goni dengan menerbitkan Faktur pajak dan menerbitkan Surat Setoran Pajak (SSP) atas setiap penyerahan BKP/JKP ke pemungut PPN. Pembelian atas BKP/JKP yang terkait wajib membayar PKP penjual sebesar harga jual ditambah PPN terutang yang akan dikenakan tarif 11%. Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang dapat perupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajakberdasarkan PPN. PTPN X Kebun Ajong Gayasan Jember dengan Vendor CV. Laksana Cipta Jaya Vendor melakukan penyerahan Karung Goni wajib memungutPajak Pertambahan Nilai dari PTPN X Kebun Ajong Gayasan Jember sebagai pembeli atau penerima Barang Kena Pajak (BKP), dan membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherIlmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPPNen_US
dc.subjectPTPN Xen_US
dc.titleMekanisme Penerapan PPN atas Pembelian Karung Goni pada PT. Perkebunan Nusantara X Kebun Ajong Gayasan Jemberen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Yeni Puspita, S.E., M.E.en_US
dc.identifier.validatorTeddyen_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record