Perlindungan Konsumen terhadap Barang Impor yang tidak Mencantumkan Informasi Produk dalam Bahasa Indonesia
Abstract
Era perdagangan bebas memungkinkan suatu negara dapat mengekspor atau mengimpor barang tanpa adanya batasan. Kegiatan impor barang adalah hal yang sudah biasa dilakukan oleh suatu negara termasuk negara Indonesia. Impor merupakan aktivitas pemasukan barang dari suatu negara ke negara lain. Mengimpor dapat bermanfaat untuk konsumen sebab keperluan terhadap barang atau jasa yang diperlukan tercurahkan serta bebas memilih berbagai jenis dan golongan yang berbeda sesuai kemauan dan kemampuannya.
Bertambahnya tuntutan konsumen terhadap barang dan jasa yang tidak bisa diwujudkan bagi produsen Indonesia mengakibatkan kebutuhan impor juga meningkat. Karena masyarakat Indonesia sering beranggapan bahwa barang impor memiliki kualitas barang lebih tinggi dan harga yang relatif lebih murah. Disisi lain semakin maraknya barang impor dapat menimbulkan kesenjangan terhadap kebenaran informasi dan daya tanggap konsumen karena informasinya tidak tersedia dalam Bahasa Indonesia
Setiap barang yang diperdagangkan di Indonesia wajib disertai informasi dalam Bahasa Indonesia hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf J Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (untuk selanjutnya disebut Undang-Undang Perlindungan) menetapkan bahwa “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”, serta terdapat kewajiban bahwasanya “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam setiap informasi produk yang di produksi di dalam negeri dan luar negeri yang beredar di Indonesia”.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]