Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Barang Yang Gagal Melalui Aplikasi Paylater Atome Akibat Kurang Informasi Limit Dana
Abstract
Era globalisasi banyak memberi perubahan dalam setiap aspek kehidupan di masyarakat terutama dalam kegiatan jual beli. Kegiatan jual beli ini berkembang pesat dengan berbagai inovasi yang dirancang sedemikian rupa demi mewujudkan kemudahan bagi para konsumen maupun pelaku usaha di dalam bidang ini. Salah satu contoh inovasi dalam kegiatan jual beli di era digital ini ialah metode pembayaran dengan cara paylater. Tak sedikit para pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen yang berlomba-lomba untuk menikmati keuntungan serta kemudahan dari adanya paylater tersebut. Paylater yang artinya “bayar kemudian”, maksudnya disini ialah konsumen dapat membeli barang yang dibutuhkan dengan cara membayar harga dari barang tersebut di kemudian hari sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan. Hal ini merupakan salah satu dari banyaknya keuntungan yang dirasakan oleh konsumen dari adanya metode pembayaran paylater ini. Meski demikian, tak sedikit pula konsumen yang merasakan akibat dari kurangnya pemahaman bagi pelaku usaha terhadap sistem paylater, sehingga menimbulkan perselisihan di antara keduanya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]